Berita Tarakan Terkini
Buruh di Tarakan Protes Permenaker, Wakil Ketua DPRD: Teks Tuntutan Hanya Minta Dicabut
Para pengunjuk rasa yang mentasnamakan Barisan Buruh Melawan portes kebijakan Kementerian Tenaga Kerja
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Para pengunjuk rasa yang mentasnamakan Barisan Buruh Melawan portes kebijakan Kementerian Tenaga Kerja. Mereka ini berdemonstrasi di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (2/3/2022).
Pantauan TribunKaltara.com, Para anggota DPRD Tarakan menyambut kedatangan ribuan buruh yang tergabung dalam Barisan Buruh Melawan, memberi respon dan menampung aspirasi yang disampaikan.
Melalui Muhammad Yunus, Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan mengungkapkan, pihaknya siap meneruskan tuntutan yang disuarakan ribuan buruh pagi hingga siang tadi. Pihaknya mendukung aksi dari serikat buruh.
“Dalam teks tuntutan hanya minta dicabut Permenaker,” ujarnya.
Baca juga: Komisi I DPRD Tarakan Minta Pemkot Cari Lahan Pemakaman Baru
Baca juga: Buruh di Tarakan Unjuk Rasa soal Permenaker, Bakar Kartu BPJS Tiruan Berukuran Besar
Baca juga: Hotman Paris Tantang Debat Terbuka dengan Menaker Soal JHT: Tidak Ada Alasan Menahan Uang Buruh!
Secara pribadi lanjutnya, menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dalam hal pencairan JHT, menurutnya menyusahkan pekerja.
“Kecuali saya misalnya sudah berhenti kerja. Seharusnya kan begini, saya sudah tidak kerja ya dikasihlah. Yang kerja ini belum bisa diambil. Tapi yang sudah berhenti bekerja ya itu dikasih,” tegasnya.
Ia melanjutkan, karena bagaimanapun itu adalah hak pekerja atau buruh dan bukan uang pemerintah yang ikut disimpan melainkan murni uang pekerja dan ditambah kontribusi dari pemberi kerja.
“Uangnya para buruh yang dipotong tiap bulan. Pribadi saya menanggapi menyushakan buruh. Kasihan. Anggaplah saya buruh lalu pensiun 35 tahun saya harus menunggu 20 tahunan lagi untuk cairkan,” ujarnya.
Baca juga: Aturan JHT Banyak Dihujat, Akhirnya Menaker Buka Suara, Jamin Uang Buruh Tak Hilang
Sehingga menurutnya kebijakan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan yakni Permenaker Nmor 2 Tahun 2022 ini yang menyangkut pencairan JHT adalah kebijakan yang kurang tepat.
Upaya tindak lanjut akan diteruskan ke Provinsi Kaltara karena melalui jenjang regulasi yang ada.
Bakar Kartu BPJS Imitasi
Ratusan buruh tergabung dalam Barisan Buruh Melawan melakukan unjuk rasa di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (2/3/2022).
Para elemen buruh tersebut turun ke jalan menyuarakan penolakan dan meminta pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Ratusan buruh itu berasal dari Federasi Serikat Pekerja Kahutindo dan SP Kahut Kota Tarakan.
Dalam aksinya, para buruh membakar kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penolakan keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Kartu BPJS Keternagakerjaan yang dibakar bukan menggunakan kartu asli. Aksi bakar ‘kartu BPJS’ sebagai bentuk mereka ingin menyampaikan pemerintah kembali berpikir dan mempertimbangkan ulang aturan yang dinilai menyengsarakan dan memakan hak pekerja tersebut.
Dikatakan Rudi, Ketua DPC FSP Kahutindo Kota Tarakan, hanya satu tuntutan yang disuarakan pihaknya, yakni mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Kami tidak minta direvisi. Tapi kami minta untuk dicabut. Karena kami menganggap bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sangat tidak berkompeten bagi buruh,” ujarnya.
Salah satu poinnya yakni dalam hal pencairan JHT yang harus menunggu sampai usia 56 tahun. Menurutnya uang yang disimpan selama itu murni uang yang dikeluarka buruh atau pekerja.
“Kami anggap ini hak kami. Tidak sesuai. Memang pemerintah menerapkan JKP. Jaminan pemberhentian kerja," katanya.
"Tapi perlu diketahui, jaminan itu diterima apabila pekerja di-PHK. Fakta di lapangan, satu persen saja pekerja itu tidak sampai di PHK,” ujarnya.
Baca juga: Pro-Kontra Permenaker JHT, Faisal Basri: Berilah Hak Buruh, Uang-uang Mereka, Bukan Uang Pemerintah
Justru yang kerap terjadi,perusahaan atau pemberi kerja diduga melakukan penyiasatan agar pekerja itu yang pada akhirnya menyerah dan mengundurkan diri.
“Kalau mengundurkan diri, otomatis JKP tidak diterima. Itupun tidak berjalan sebagaimana mestinya dan itu potongan 25 persen dan selama tiga bulan,” ujarnya.
Total yang dikerahkan 2.000 buruh. Ini langkah awal pihaknya mengerahkan 1.200-an buruh yang turun ke jalan. Selain Kahutindo juga ada buruh dari SP Kahut KSPSI.
Menyoal aksi pembakaran kartu BPJS tersebut lanjutnya, itu menjadi simbol yang ingin disampaikan kepada pemerintah.
Ia menegaskan apabila pemerintah tidak segera mencabut aturan ini, buruh di Kota Tarakan siap membakar kartu asli BPJS Ketenagakerjaan.
Ke depan lanjutnya ia juga akan mengerahkan aksi lebih lanjut jika tidak dipenuhi permintaan ini. “Sudah pasti akan ada aksi apabila ini tidak segera dicabut,” pungkasnya.
Tanggapan Pemkot Tarakan
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto yang baru saja dilantik beberapa hari lalu ini mengungkapkan.
Sesuai tuntutan yang disampaikan serikat buruh dan pekerja, karena menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pihaknya menerima apa yang dituntut hari ini dan akan diteruskan ke jenjang hierarki pemerintahan yang ada.
Kata dia, tentunya dari DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan dan BPJS beserta serikat pekerja membuat dan mengetahui pernyataan pencabutan itu.
"Intinya akan kami teruskan karena kewenangan di pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Wakil Ketua DPRD Tarakan Nilai Pencairan JHT Usia 56 Tahun Susahkan Pekerja, Siap Sampaikan ke Pusat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dprd-tarakan-kaltara-jht.jpg)