Ustadz Meninggal Diduga Dikeroyok
Dua Santri yang Membunuh Guru Ponpesnya di Samarinda Terancam 15 Tahun Penjara
Polresta Samarinda akan segera melimpahkan kasus pembunuhan oleh dua santri yakni AB (15) dan HR (15) terhadap gurunya
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda akan segera melimpahkan kasus pembunuhan oleh dua santri yakni AB (15) dan HR (15) terhadap gurunya, Eko Hadi Prasetya (43) ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo, saat ditemui media usai melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut, Rabu (2/3/2022).
"Karena pelaku masih anak di bawah umur, jadi harus segera dilimpahkan. Kemungkinan Jumat nanti sudah bisa P21," terang Iptu Teguh Wibowo di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Ia menyebutkan kedua pelaku remaja tersebut dijerat Pasal perencanaan 340 KUHP, menyebabkan kematian Pasal 338 dan Pengeroyokan Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Polresta Samarinda Gelar Pra Rekonstruksi Pengeroyokan Guru Ponpes Berujung Maut
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Seorang Guru Ponpes di Samarinda Utara Tewas
Baca juga: Korban Pengeroyokan Dua Santri Ponpes di Samarinda Dikenal Pribadi yang Tegas Namun Baik
"Dari rekonstruksi tadi, unsur perencanaan memang ada, dalam adegan ke tujuh," terangnya.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," imbuhnya.
Ia juga menambahkan, memang ada penambahan adegan dalam rekonstruksi ini.
"Saat pra rekon kita buat 22 adegan saja. Namun tadi bertambah menjadi 28 adegan," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel