Virus Corona di Bontang

PPKM Level 3 Kembali Diperpanjang, Wali Kota Bontang Izinkan PTM Terbatas 50 Persen Semua Sekolah

Pemkot Bontang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 14 Maret mendatang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Wali Kota Bontang, Basri Rase. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 14 Maret mendatang.

Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang ber nomor 188.65/241/BPBD/2022 tetang PPKM Level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kelurahan.

Namun dalam aturan PPKM Level 3 ini, Wali Kota Bontang, Basri Rase menyetujui penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi seluruh sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SMP.

“Tetapi dengan batasan hanya 50 persen dari jumlah pelajar setiap Rombongan belajar (Rombel),” ungkap Basri dalam SE yang diterbitkan, per Rabu (2/3/2022).

Begitu pun bagi perusahaan di sektor nonisensial wajib memberlakukan Work From Office (WFO) paling banyak 50 persen.

Baca juga: Update Covid-19 Bontang, Rabu 2 Maret 2022, Kasus Baru Sebanyak 168, dan 122 Pasien Sembuh

Baca juga: Gelar PTM Terbatas Saat Zona Merah, SDN 013 Bontang Selatan Perketat Prokes, Belajar 2 Shift

Baca juga: Satgas Covid19 Bontang Canangkan Vaksinasi Tingkat RT, Booster Minimal Interval 3 Bulan dari Dosis 2

“Kalau untuk perusahaan industrial dan pelayanan kesehatan tetap 100 persen,” ujar Basri.

Kemudian untuk pusat perbelanjaan, Kafe, Restoran, hotel, Barbershop, dan sejeniskan tetap akan beroperasi seperti normal, dengan jumlah pengunjung 100 persen.

“Tetapi aturan makan ditempat tetap 50 persen jumlah pengunjung. Jam operasional hanya sampai jam 21.00 Wita,” ujarnya.

Selain itu, dalam aturan SE itu mengimbau bagi seluruh pelaku usaha dan jasa tempat hiburan agar memperketat protokol kesehatan.

“Termasuk tempat wisata juga harus membelakukan penggunaan wajib aplikasi PeduliLindungi,” tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved