Berita Nasional Terkini
Oknum TNI-Polri Terlibat, 26 Jenis Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Oknum TNI-Polri terlibat, 26 jenis penyiksaan di kerangkeng manusia Bupati Langkat
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono
TRIBUNKALTIM.CO - Komnas HAM menduga ada 19 pelaku tindakan kekerasan di kerangkeng manusia, terdiri dari anggota TNI-Polri, organisasi massa, serta anggota keluarga Terbit Rencana Peranginangin.
Dilansir dari Kompas.com, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan para pelaku biasanya berperan sebagai pengurus kerangkeng manusia.
“Mulai dari pembina, kalapas, pengawas, palkam, besker atau penghuni lama yang juga dilibatkan untuk melakukan tindakan yang sama sebagai alat kontrol,” kata Anam.
Anam mengatakan, Komnas HAM telah mengetahui nama anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam kasus ini.
Ia menyebutkan, anggota kepolisian diduga berperan dengan menyarankan agar pelaku kriminal dimasukkan ke dalam penjara tersebut.
Sementara, anggota TNI diduga melakukan kekerasan kepada penghuni penjara.
Baca juga: Oknum TNI-Polri Terlibat, 26 Jenis Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Atas temuan itu, Komnas HAM meminta Polda Sumatera Utara dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat untuk menyelidiki dugaan keterlibatan anggota TNI-Polri tersebut.
Komnas HAM juga sudah menyampaikan hasil temuan penyelidikannya ke Polda Sumatera Utara untuk ditindak lebih lanjut.
“Sekarang prosesnya jalan dan kami ketahui sudah meningkat menjadi proses penyidikan,” kata Anam.
Dalam temuannya, Komnas HAM menyebutkan ada enam orang korban meninggal dunia di penjara manusia tersebut.
"Di awal kami (investigasi) ada tiga korban meninggal, habis itu kami berproses sendiri sampai dua minggu lalu dan kami mendapat informasi jumlah korban bertambah tiga lagi.
Jadi total ada 6 orang meninggal,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Baca juga: Diperiksa Penyidik Polda Sumut Terkait Kerangkeng Manusia di Rumahnya, Bupati Langkat Bungkam
Namun, Anam belum bisa menyampaikan penyebab kematian para korban, apakah karena penyiksaan dan kekerasan atau penyebab lain.
Sementara itu, Yasdad menyebutkan bahwa terdapat 26 bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap para penghuni penjara.
Kekerasan itu terjadi apabila penghuni kerangkeng tidak mematuhi Terbit, pengurus kerangkeng, dan pelaku pelonco senior penghuni kerangkeng.
Tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan pelaku antara lain memukul bagian muka, rahang, bibir dan bagian rusuk.