Senin, 18 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Tak Bisa Bayar Denda Rp 4,5 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Angelina Sondakh? Bebas Hari Ini

Tak bisa bayar denda Rp 4.5 Miliar, berapa harta kekayaan Angelina Sondakh? Bebas dari penjara hari ini.

Tayang:
Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Angelina Sondakh berdoa di makam Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2022). Angelina Sondakh harusnya baru bisa bebas pada 27 April 2022 apabila hukuman denda dan uang pengganti dibayar lunas, terungkap harta kekayannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak bisa bayar denda Rp 4.5 Miliar, berapa harta kekayaan Angelina Sondakh? Bebas dari penjara hari ini.

Hari ini eks anggota DPR RI Angelina Sondakh bisa menghirup udara bebas usai keluar dari penjara, Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh bebas setelah 10 tahun mendekam di balik jeruji besi akibat terlibat kasus suap.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat itu dijadwalkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Duren Sawit, pukul 09.00 WIB.

Diketahui, Angelina Sondakh terpidana korupsi yang dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Masih Harus Wajib Lapor dan Dilarang Lakukan Sejumlah Hal

Baca juga: Didampingi Keanu, Angelina Sondakh Langsung Sambangi Makam Adjie Massaid, Menangis Saat Berdoa

Baca juga: NEWS VIDEO Angelina Sondakh Sambangi Makam Mendiang Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut

Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.

Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Alhasil, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara.

Hakim Kasasi menambah denda, sehingga yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 40 Miliar.

Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan, pada Februari 2012.

Kemudian, Angelina Sondakh menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012.

Dia harusnya baru bisa bebas pada 27 April 2022 apabila hukuman denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Baca juga: Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Minta Maaf pada Masyarakat, Orangtua, dan Keanu: Mami Menyesal

Namun, Angelina Sondakh tak membayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 dari total yang dibebankan hakim Rp 13.354.000.000.

Sehingga, ia mendapat hukuman tambahan 4 bulan 5 hari.

Kuasa hukum, Krisna Murti mengatakan seharusnya Angelina Sondakh bisa bebas lebih cepat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved