Berita DPRD Kalimantan Timur
AMHTNSI Kalimantan Sharing dengan Komisi I DPRD Kaltim, Bahas Undang-Undang IKN Nusantara
Komisi I DPRD Kaltim menggelar sharing bersama Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTNSI) Wilayah Kalimantan terkait analisis
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi I DPRD Kaltim menggelar sharing bersama Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTNSI) Wilayah Kalimantan terkait analisis materil Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) , Selasa (1/3/2022).
Ahmad Nailul Abrori selaku juru bicara dari perwakilan mahasiswa mengatakan, AMHTNSI nantinya akan bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia yang konsen dalam kajian-kajian hukum, khususnya hukum tata negara.
"Jadi secara lembaga, bersama dengan kajian-kajian yang sudah kami lakukan dengan dosen dan teman-teman mahasiswa di berbagai provinsi, mau tidak mau ikut menyepakati kebijakan tersebut namun dengan beberapa catatan," ujarnya.
Baca juga: Hasil RDP Komisi II DPRD Kaltim dengan Disperindagkop Kaltim, Stok Kebutuhan Pokok Dipastikan Aman
Selanjutnya Rahmadani selaku koordinator wilayah Kalimantan menambahkan, pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim yang selanjutnya disebut sebagai Nusantara masih memerlukan proses yang cukup panjang.
Meskipun DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN sebagai dasar hukum pemindahan dan pembangunan IKN baru, akan tetapi masih terdapat pasal yang bertentangan dan UUD 1945.
"Terdapat juga sejumlah pasal yang masih bersifat rancu dan perlu lebih diperinci agar nantinya tidak terjadi multi tafsir dalam memahami substansi pasal tersebut," bebernya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin didampingi Tenaga Ahli Surahman dan Imam Fajar Siddiq, menyampaikan apresiasi atas kehadiran mahasiswa dalam menyampaikan materi terkait undang-undang pembangunan IKN.
Baca juga: DPRD Kaltim Dorong Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang Seiring Pemindahan IKN
Berkaitan dengan hasil kajian dari AMHTNSI, maka Komisi I DPRD Kaltim juga masih mengkaji serta berkoordinasi dengan Mendagri terkait dengan undang-undang tersebut.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD Kaltim bersama AMHTNSI akan menyampaikan legal opini yang telah dibahas dalam pertemuan ini kepada DPR RI untuk mengkaji pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang bertentangan dengan UUD 1945.
"Dengan semangat dan dorongan dari teman-teman mahasiswa, hasil kajian dari Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia ini akan kita konsultasikan ke DPR RI," kata politisi partai Golkar ini. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.