PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Fasilitas yang Didapat Bila Lulus Rekrutmen PPPK 2022, Dari Gaji, Tunjangan dan Cuti

Simak informasi PPPK 2022, fasilitas yang didapat bila lulus rekrutmen PPPK 2022, dari gaji, tunjangan dan cuti.

Tribunsumsel.com/Khoiri
Ilustrasi - Simak informasi PPPK 2022, fasilitas yang didapat bila lulus rekrutmen PPPK 2022, dari gaji, tunjangan dan cuti. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi PPPK 2022 terbaru.

Berikut fasilitas yang didapat bila lulus rekrutmen PPPK 2022.

Informasi mulai dari gaji, tunjangan hingga cuti merupakan fasilitas yang didapat bagi peserta yang lulus rekrutmen PPPK 2022.

Catat juga tiga formasi yang dicari dari rekrutmen PPPK 2022.

Cek besaran gaji PPPK di tahun 2022.

Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS)  dipastikan tidak akan dibuka pada tahun 2022 ini.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Ratusan Peserta Gugur, Cek NIP CPNS 2021 & NI PPPK 2021 Guru - Non Guru di Link Ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.

"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo Kumolo.

"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.

Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Formasi yang dibutuhkan yakni:

- Tenaga pendidik

- Tenaga kesehatan

- Tenaga penyuluh

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved