PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Fasilitas yang Didapat Bila Lulus Rekrutmen PPPK 2022, Dari Gaji, Tunjangan dan Cuti

Simak informasi PPPK 2022, fasilitas yang didapat bila lulus rekrutmen PPPK 2022, dari gaji, tunjangan dan cuti.

Tribunsumsel.com/Khoiri
Ilustrasi - Simak informasi PPPK 2022, fasilitas yang didapat bila lulus rekrutmen PPPK 2022, dari gaji, tunjangan dan cuti. 

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek NIP CPNS 2021 dan NI PPPK Guru - Non Guru di Link Ini, BKN Resmi Rilis Penetapan

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah besaran gaji PPPK tahun 2022.

Semoga bisa menjadi panduan jika ingin mengikuti rekrutmen PPPK tahun 2022 ini. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved