Berita Nasional Terkini
Cak Imin, Airlangga dan Zulkifli Gigit Jari, Jokowi Tolak Ide Penundaan Pemilu 2024
Cak Imin, Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan gigit jari, Jokowi tolak penundaan Pemilu 2024
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi akhirnya menolak ide penundaan Pemilu 2024.
Jokowi menyebut dirinya harus patuh pada konstitusi yang ada.
Dengan demikian, pengusul penundaan Pemilu 2024 yakni Muhaimin Iskandar, Airlangga Hartarto hingga Zulkifli Hasan dipastikan gigit jari dengan penolakan Jokowi, ini.
Dilansir dari Kompas.com, akhirnya Presiden Joko Widodo buka suara soal gaduh wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Ini mengakhiri penantian publik yang sebelumnya mendesak supaya presiden angkat bicara perihal polemik tersebut.
Jokowi menyatakan dirinya bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Tsunami Birokrasi Jelang Pilkada 2024, Ketum Korpri Nasional Minta Kepala Daerah Taat Azas
Meski demikian, Jokowi menyatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang.
Sebab, hal itu bagian dari demokrasi.
Namun, sekali lagi, ia menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi.
Bebas aja berpendapat.
Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," ujarnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Megawati Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Konstitusi memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.
Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.