PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Usai Lolos Tes PPPK Langsung Kerja Tanpa Lewati Masa Percobaan, Beda Sama Tes CPNS

Simak informasi seputar PPPK 2022, usai lolos tes PPPK langsung kerja tanpa lewati masa percobaan, beda sama tes CPNS.

Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
Dibuka Mulai Hari Ini Jam 16.00 WIB, Pendaftaran PPPK atau P3K di sscasn.bkn.go.id, Simak Ketentuanny. Simak informasi seputar PPPK 2022, usai lolos tes PPPK langsung kerja tanpa lewati masa percobaan, beda sama tes CPNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022.

Usai lolos tes PPPK langsung kerja tanpa lewati masa percobaan, beda sama tes CPNS.

Tak seperti CPNS, yang harus melakoni masa percobaan selama setahun.

Bagaimana dengan masa kontrak?

Seperti apa aturan masa kontrak PPPK 2022, apakah benar 5 tahun atau cuma 1 tahun cukup banyak ditanyakan.  

Untuk diketahui, Pemerintah sudah memastikan bahwa tahun 2022 hanya akan dibuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 dan tidak ada untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo. 

"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo Kumolo.

"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Fasilitas yang Didapat Bila Lulus Rekrutmen PPPK 2022, Dari Gaji, Tunjangan dan Cuti

Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Formasi yang dibutuhkan yakni:

- Tenaga pendidik

- Tenaga kesehatan

- Tenaga penyuluh

Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved