Ibu Kota Negara
Kobar Banjarmasin Dukung Jabatan Presiden 3 Periode dan IKN Nusantara di Kalimantan
Koalisi Bersama Rakyat (Kobar) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyuarakan perpanjangan periodesasi masa jabatan Presiden
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Koalisi Bersama Rakyat (Kobar) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyuarakan perpanjangan periodesasi masa jabatan Presiden menjadi 3 Periode.
Menurut Kobar Kota Banjarmasin, sosok Joko Widodo (Jokowi) masih sulit untuk dicari penggantinya di 2024 mendatang.
Pihaknya menganggap masih kesulitan untuk mencari figur yang tepat untuk melanjutkan pemerintahan Presiden Jokowi.
Mereka khawatir segenap program pembangunan berkeadilan dan pro rakyat yang sedang dikerjakan Pak Jokowi tidak berlanjut.
Baca juga: IKN Nusantara Pilih di Kalimantan Timur, Masyarakatnya Terbuka, Heterogen dan Multikultur
Baca juga: NEWS VIDEO Anies Baswedan Tolak ASN yang Minta Mutasi ke DKI karena Ogah Dipindah ke IKN Nusantara
Baca juga: Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara di Kaltim, Perlu Dekat Pangkalan Udara
"Untuk itu kami menyuarakan aspirasi tiga periode untuk masa jabatan Presiden,” ujar Ketua Kobar Kota Banjarmasin, Hasbi saat deklarasi KOBAR Kota Banjarmasin di Banjarmasin, Kamis (3/3/2022) malam.
"Salah satu program yang sangat berkesan dan menurut kami menjadi kado istimewa bagi masyarakat Kalimantan adalah pemindahan Ibukota (IKN) baru ke pulau Kalimantan," ujarnya.
Proses pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Sepaku, Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur telah diusahakan era Presiden Joko Widodo. Saat ini sudah ada Undang-undang Ibu Kota Negara dan namanya pun disebut IKN Nusantara.
"Bagi kami ini adalah perhatian yang luar biasa terhadap Kalimantan serta menunjukkan pemerataan pembangunan nasional yang berkeadilan,” tambah Hasbi.
Baca juga: Efek Ibu Kota Negara di Sepaku, Ada Usul Kecamatan Baru Bernama Penajam Nusantara
Deklarator Nasional Kobat Sahat MP Sinurat yang juga hadir dalam deklarasi Kobar Kota Banjarmasin menegaskan, salah satu agenda utama dari Kobar adalah mengawal Jokowi menyelesaikan periode keduanya hingga tahun 2024.
Dari aspirasi masyarakat yang diserap ternyata mereka menginginkan agar kepemimpinan Presiden Jokowi bisa dilanjutkan kembali.
"Aspirasinya adalah amandemen UUD 1945, sehingga masa jabatan presiden tidak dibatasi dua periode, tapi tiga periode,” ucap Sahat kepada awak media.
Ia menegaskan Kobar konsentrasi pada isu amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode, bukan pada isu penundaan Pemilu.
Baca juga: Pindah Ibu Kota Negara ke Kaltim, Adat Dayak Paser Ingin BLK Dibangun untuk Warga Lokal
“Kalau isu penundaan Pemilu 2024, itu wacana dari partai politik (parpol) yang banyak bersuara. Kalau kita fokus pada memperjuangkan masa jabatan Presiden jadi tiga periode,” kata Sahat.
“Dalam waktu cepat, ternyata teman-teman daerah menyambut deklarasi KOBAR, karena ingin program Pak Jokowi dapat terus berlanjut dan selesai,” sambung Sahat.
Senada itu, Deklarator Nasional Kobar M Huda Prayoga menegaskan, bahwa jaring aspirasi masyarakat di daerah banyak menginginkan adanya penambahan batas masa jabatan Presiden Jokowi untuk memimpin Indonesia.
