Berita Bontang Terkini
Curi Kabel di Gardu Listrik PLN Bontang, Satu Keluarga di Samarinda Diringkus Polisi
Satu keluarga di Samarinda diringkus Polres Bontang lantaran terlibat kasus pencurian kabel listrik sepanjang 11 meter milik PLN di Perumahan Lembah A
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satu keluarga di Samarinda diringkus Polres Bontang lantaran terlibat kasus pencurian kabel listrik sepanjang 11 meter milik PLN di Perumahan Lembah Asri, Kecamatan Bontang Barat.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni AT (52) yang merupakan ayah, RAN (25) dan SB (29) sebagai anak, serta N (40) yang diketahui menantu.
Keempat tersangka ini diringkus di Perumahan Handil, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kamis (3/3/2022) lalu.
“Berkat bantuan Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda dan Jatantas Polda Kaltim, pelaku bisa kita tangkap di tempat persembunyianya,” ucap Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiono, Minggu (6/3/2022).
Dikatakan Mandiono, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan dari kawanan kelompok di salah satu gardu milik PLN di Bontang Barat.
Baca juga: Diduga Hendak Curi di Workshop Alat Berat, Seorang Pemuda di Samarinda Jadi Sasaran Amuk Warga
Baca juga: Pemuda di Samarinda Jadi Bulan-bulanan Warga, setelah Kepergok Curi Keramik 24 Dus
Setelah ditelusuri, rupanya kawanan ini menggasak kabel listrik jenis Fudding (kabel NYY 150) dengan panjang 11 meter.
Akibatnya, PLN pun mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 8 juta.
“Satu keluarga ini mencuri kabel di dalam gardu milik PLN,” tuturnya.
Salah satu tersangka diketahui memiliki keahlian di bidang listrik. Dengan modal itu, pelaku mudah untuk memotong kabel yang masih berfungsi.
"Modusnya dari kawanan ini memanjat gardu lalu memotong kabel listrik," ungkap Mandiono.
Dalam melaksanakan aksinya, para kawanan ini menggunakan alat sederhana.
Baca juga: Dilaporkan Curi Solar, MR Malah Buang Sabu Saat Diamankan, Jatuhkan Kotak dari Mobil Polsek Sebulu
Alat yang digunakan itu diamankan polisi sebagai barang bukti yang merupakan 3 pipa besi, 2 gunting besi, satu kunci gardu listrik dan satu pipa pengait kabel.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/keempat-tersangka-yang-merupakan-satu-keluarga-diamankan-polres-bontang-di-mako-polda.jpg)