Ibu Kota Negara
Luas Tempat Tinggal bagi ASN yang Pindah ke IKN Nusantara, Eselon 2 ke Bawah Disediakan Rumah Susun
Luas tempat tinggal bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara di PPU, Kalimantan Timur. Untuk eseloan 2 ke bawah disediakan rumah susun, simak lengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimatan Timur ( Kaltim ) tentunya juga bakal diikuti dengan pemindahan Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait tunjangan yang bakal diberikan kepada ASN yang pindah ke IKN Nusantara.
Selain tunjangan, ASN yang pindah ke IKN Nusantara di PPU, Kaltim juga bakal disiapkan tempat tinggal atau rumah dinas.
Penyediaan rumah dinas bagi ASN di IKN Nusantara ini termasuk dalam bagian rencana pembangunan infrastruktur di Kawasan IKN.
Akan seperti apa rumah dinas bagi ASN di IKN Nusantara di PPU, Kaltim ini?
Terkait dengan rumah dinas bagi ASN ini masuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, khususnya Poin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman.
Sebagaimana disadur dari Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Poin F.1 telah disebut perumahan untuk ASN dan non-ASN.
Baca juga: Regulasi Tengah Digodok, ASN Pindah ke IKN Nusantara Diberi Tunjangan Tambahan, Berapa Besarannya?
Perumahan non-ASN adalah masyarakat umum.
Untuk penyediaan perumahan ASN ini akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sementara untuk penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta.
Sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.
Konsep pembangunan perumahan mengikuti rencana fungsi tata ruang, kawasan fungsi campuran, dan demografi heterogen di IKN yang mengacu pada penciptaan berbagai kegiatan serta fungsi dalam satu area lingkungan binaan (built environment).
Menyinggung soal penyediaan perumahan ASN, TNI, dan Polri di IKN Nusantara juga memperhatikan proses transisi perpindahan pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama.
Pada tahap awal pembangunan perumahan untuk ASN, TNI, dan Polri akan dimulai pada tahun 2022 hingga 2024.
Baca juga: Pemerintah Diminta Cermat dalam Pemindahan IKN, Rentan Risiko Gagal, Faktor yang harus Diwaspadai
Dirancang dengan spesifikasi hunian yang berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.
Adapun spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:
- Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.

- Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.
- JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.
- JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.
- Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.
- Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.
Pengembangan ukuran unit didorong untuk mengikuti kelipatan modul unit rumah susun pada desain dasar yang dirancang oleh Kementerian PUPR untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang.
Baca juga: ASN tak Mau Pindah ke IKN bisa Mutasi ke Pemprov DKI Jakarta? Peringatan Menpan RB & Keberatan Anies
Perihal rencana jumlah unitnya juga telah tertuang dokumen Urban Design Development Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN yang diramu Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR.
Pembangunan perumahan tahap 1A untuk para Menteri, ASN, TNI, dan Polri ini berlokasi di KIPP IKN.
Jumlahnya sekitar 11.306 unit.
Rinciannya 808 unit untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), 382 unit untuk Polri, 1.444 unit untuk TNI, 139 unit rumah untuk Badan Intelejen Negara (BIN), 8.495 unit untuk ASN pemerintahan, dan 38 unit untuk Menteri.
ASN Wajib Pindah
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan pemindahan tugas ASN ke IKN Nusantara wajib ditaati.
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru," kata Tjahjo Kumolo.
Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, tapi jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," kata Tjahjo dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).
Tjahjo Kumolo menerangkan, saat ini Kemenpan RB masih mematangkan skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara.
Ia mengungkapkan, Kemenpan RB tengah membahas hal ini dengan kementerian/lembaga yang jadi prioritas pindah ke IKN.
"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang," ujarnya.
Baca juga: Tak Ada Klausul Perlindungan Masyarakat Adat di UU IKN, AMAN: Elite Diajak Bicara, Bukan Entitas
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.