Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Tunjangan 4 Jabatan PNS, Ada Kejutan Buat yang Pindah ke IKN Nusantara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah.

Editor: Doan Pardede
Dok Up Station via TribunTimur.com
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah. 

Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000

Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000

Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000

Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000

Asisten Pranata Siaran, Perpres 31/2022

Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000

Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000

Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000

Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000 

Baca juga: Diam-diam, Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Penajam Paser Utara Capai Rp 26,7 Juta

Tunjangan tambahan bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara

Selain itu, pemerintah juga memastikan akan memberikan tunjangan tambahan kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai tunjangan tambahan tersebut.

Deputi bidang Sumber Daya Menusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, besaran tunjangan bagi ASN yang pindah ke (IKN) Nusantara belum diputuskan.

"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi," kata dia melalui keterangan persnya, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

"Kalau di korporasi misalnya (ada) tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," sambungnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved