Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Tunjangan 4 Jabatan PNS, Ada Kejutan Buat yang Pindah ke IKN Nusantara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah.
Sementara itu, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN yang nanti bakal pindah ke IKN Nusantara, pastinya akan mendapat sederet fasilitas yang didapatkan.
Fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang ada selama ini sesuai Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Namun, kata Sidik, ada satu tunjangan yang membedakan ketika ASN telah bertugas di IKN Nusantara.
Baca juga: Bupati Paser Ingin Sebelum ASN Terima Tunjangan Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19
"Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda. Soal tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4 di mana dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," katanya kepada Kompas.com.
Selain itu, kata Sidik, ASN yang pindah ke IKN Nusantara juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN.
"Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," ucapnya.
(Sumber: KompasTV/Dian Septina | Editor: Fadhilah dan Kompas.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Yoga Sukmana)
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.