Kapan Penetapan NIP dan NI PPPK CASN 2021 Rampung? Begini Jawaban BKN
Penetapan nomor induk pegawai (NIP) dan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (NI PPPK) CASN 2021 masih dilakukan Badan Kepegawaian
TRIBUNKALTIM.CO - Penetapan nomor induk pegawai (NIP) dan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (NI PPPK) CASN 2021 masih dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
CASN ini terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS), PPPK guru tahap I, PPPK guru tahap II, dan PPPK non-guru.
BKN kini masih mengerjakan penetapan NIP dan NI PPPK untuk 77.475 CPNS, 123.926 PPPK guru tahap I, 113.346 PPPK guru tahap II, dan 2.021 PPPK non guru.
Di unggahan Instagram BKN, @bkngoidofficial, banyak masyarakat yang berharap proses penetapan NIP dan NI PPPK ini berjalan lebih cepat.
"Yg cpns masih kurang sekitar 94.374 . Semoga segera selesai proses penetapan NIP nya," tulis salah satu akun.
Lantas, kapan penetapan NIP dan NI PPPK CASN 2021 rampung?
Baca juga: CPNS 2022 Ditiadakan, Peluang Hanya Terbuka bagi Lulusan Sekolah Kedinasan, Ini Daftarnya
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama meminta kepada para CASN yang belum mendapatkan NIP atau NI PPPK untuk tidak khawatir.
"Jangan khawatir, bagi peserta yang sudah lulus SKD dan SKB, jika namanya dinyatakan lulus, maka NIP akan terbit dan akan diumumkan oleh instansi yang dilamar," kata Satya, Jumat (4/3/2022).
Dia meminta agar para CASN yang sudah dinyatakan lolos untuk rajin mengecek pengumuman.
Lalu, sampai kapan proses penetapan NIP dan NI PPPK ini akan rampung?
Terkait hal itu, Satya tidak bisa memberikan jawaban pasti.
"Kalau kapan proses penetapan NIP selesai, hal tersebut tergantung instansi. BKN pasti segera selesaikan jika berkas masuk dan lengkap," jelas dia.
Baca juga: Peserta yang Lulus Tes PPPK Tak Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023, Berikut Cara Menentukan Golongannya
Satya menyebut, jika NIP atau NI PPPK telah ditetapkan oleh Kepala BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS.
"Setelah mendapatkan NIP, tinggal menunggu SK CPNS dari instansi," ujar dia.
"Setelah SK CPNS terbit, maka peserta harus menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk mulai bekerja," pungkas Satya.