Virus Corona di Balikpapan

Mulai Hari Ini, Senin 7 Maret 2022 Pemkot Balikpapan Setuju PTM Terbatas 50 Persen

Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengizinkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas bagi jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang dilakukan di satuan pendidikan SD saat ini diputuskan dihentikan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengizinkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas bagi jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan bernomor 300/0986/sekr mengenai pembelajaran tatap muka terbatas dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kota Balikpapan.

Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Balikpapan dimulai hari ini, tanggal 7 Maret 2022 sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan.

"Siswa dapat kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50% dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat," kata Walikota Balikpapan Rahmad Masud, Senin (7/3/2022).

Sebelumnya, pemerintah Kota Balikpapan telah mengikuti rapat koordinasi pembahasan perkembangan kasus COVID-19 dan evaluasi PPKM di luar Jawa - Bali.

Baca juga: Dua Pekan PTM Terbatas di Balikpapan, Dinas Pendidikan Tidak Temukan Klaster Baru

Baca juga: PPKM Level 3 Kembali Diperpanjang, Wali Kota Bontang Izinkan PTM Terbatas 50 Persen Semua Sekolah

Baca juga: Pemprov Kaltim Terbitkan Surat Edaran PTM Terbatas Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Poin-poinnya 

Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto pada tanggal 6 Maret 2022.

Perkembangan terakhir yang disampaikan ialah ada kecenderungan penurunan kasus harian konfirmasi positif COVID-19 di Kota Balikpapan ke angka 290 kasus pada tanggal 5 Maret 2022.

Berpedoman kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Yakni Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Maka kepada seluruh Satuan Pendidikan PAUD, SD dan Paket A, SMP dan Paket B, Paket C di Kota Balikpapan diizinkan melaksanakan PTM terbatas," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved