Berita Paser Terkini

Pemdes Krayan Makmur Paser Berlakukan Pembatasan Muatan Kendaraan ODOL, Cegah Kerusakan Jalan Desa

Dalam menjaga kualitas dan usia jalan, Pemerintah Desa atau Pemdes Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser keluarkan kebijakan pembatasan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dalam menjaga kualitas dan usia jalan, Pemerintah Desa atau Pemdes Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser keluarkan kebijakan pembatasan kapasitas muatan kendaraan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kepala Desa Krayan Makmur, Akhmad menyebutkan keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat setempat.

"Itu hasil musyawarah kita makanya dibatasi muatannya, pengalaman di desa-desa lain dampaknya luar biasa. Jika muatan itu melebihi kapasitas yang sudah ditentukan, akibatnya jalan cepat rusak," ucap Akhmad, Senin (7/3/2022).

Berdasar kesepakatan sebelumnya, kapasitas maksimum muatan sebanyak 6 ton. Namun hal itu mendapat  penolakan dari para sopir angkutan, dikarenakan merasa dirugikan dengan muatan yang terlampau sedikit.

"Mereka para sopir truk menganggap rugi jika muatan cuma 6 ton saja, melintasi jalan desa," tambahnya.

Baca juga: Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading Makin Marak, Isuzu Turun Tangan Dukung Program Pemerintah

Baca juga: Angkutan Sawit Diduga Rusak Jalan Kabupaten, Ketua DPRD Kubar Beri Peringatan Keras

Baca juga: Angkutan Batu Bara dan Sawit Banyak Dikeluhkan, DPRD Kaltim Bentuk Pansus

Dengan adanya protes tersebut, membuat Pemdes beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Krayan Makmur berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan atau Dishub Paser.

Hasil dari koordinasi itu, Pemdes mendapat pencerahan jika jalan yang ada masuk kategori kelas III, sehingga Muatan Sumbu Teratas (MST) 7,5 ton.

"Kapasitas maksimum muatan ini dihitung dari berat kendaraan ditambah muatan yang dibawa oleh kendaraan," tambah Akhmad.  Meskipun demikian, sebagian sopir dan pemilik truk masih keberatan dengan adanya kebijakan itu.

Beda halnya dengan sebagian besar masyarakat, mereka tidak keberatan dengan kebijakan tersebut. Dengan anggapan, jika truk ODOL masih dibiarkan melintas maka jalan desa akan lebih cepat rusak.

"Karena yang menikmati jalan itu bukan hanya warga Krayan Makmur, seluruh warga yang melintasi jalan tersebut seperti Muara Adang, Adang Jaya, Teluk Waru, dan Bukit Seloka dan siapapun yang melintas," urai Akhmad.

Baca juga: Akses Jalan Poros Bontang-Samarinda Lumpuh Akibat Banjir, 1 Truk Angkutan Batu Bara Terbalik

Untuk pengawasan kendaraan ODOL, kata Akhmad, masyarakat secara sukarela bergantian menjaga di ujung jalan Desa Krayan Makmur yang memiliki pembatas muatan.

"Mereka tidak memilik timbangan, tapi rata-rata yang jaga merupakan petani sawit sehingga mereka bisa memprediksi kendaraan tersebut bawa muatan berapa di dalam bak truk," tandasnya.

Pengukuran berat maksimal beraifat fleksibel, dengan artian tidak melebihi maksimal muatan yang dilihat oleh masyarakat yang menjaga.

"Pembatasan itu telah berlaku sejak 31 Januari 2022 sesuai Surat Edaran Nomor: B/620/28/Sek 1.1/I/2022 yang ditujukan kepada petani kelapa sawit, sopir, pengusaha mobil, pemilik loading, pengusa non loading, pengusaha kayu galam, pengusaha lainnya dan masyarakat umum dari Pemerintah Desa Krayan Makmu," tutur Akhmad. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved