Berita Samarinda Terkini
Polresta Samarinda Belum Berlakukan BPJS sebagai Syarat Utama Pengurusan SIM
Pemerintah Pusat berencana menjadikan BPJS sebagai salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Pusat berencana menjadikan BPJS sebagai salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kendati demikian, hingga saat ini kebijakan tersebut belum direalisasikan di Kota Samarinda.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit Regident II, Ipda Mulyadi menerangkan hingga saat ini belum ada instruksi yang menjadikan BPJS sebagai persyaratan membuat SIM.
Ipda Mulyadi menegaskan, hingga saat ini persyaratan masih sama, yakni tes psikologi, kesehatan, rekomendasi dari Urkes Polri, serta foto berwarna 3 lembar.
Adapun biaya untuk membuat SIM C baru yakni Rp 100 ribu, perpanjangan Rp 75 ribu.
Baca juga: Jokowi Instruksikan BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Satpas Polresta Balikpapan Masih Terapkan Aturan Lama
Baca juga: Ingat Hari Ini Mulai Berlaku BPJS Kesehatan Syarat Urus SIM, STNK Hingga Jual Beli Lahan
Sedangkan untuk SIM A dan SIM B, biaya pembuatan baru Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp 80 ribu.
Bahkan, ucapnya, setiap masyarakat dari luar Kota Samarinda bisa melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus membawa surat domisisili.
"Kecuali SIM B, harus pakai keterangan domisili karena dia SIM besar," tuturnya.
"Jadi BPJS belum menjadi persyaratan membuat SIM baru di Polresta Samarinda," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.