Berita Nasional Terkini

Ingat Hari Ini Mulai Berlaku BPJS Kesehatan Syarat Urus SIM, STNK Hingga Jual Beli Lahan

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Editor: Samir Paturusi
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) mulai diberlakukan kartu BPJS sebagai syarat untuk jual beli lahan, urus SKCK, SIM dan STNK 

TRIBUNKALTIM.CO- Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya Inpres tersebut, maka mulai hari ini, Selasa, 1 Maret 2022 maka syarat untuk peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun), alias jual beli tanah harus menggunakan Kartu BPJS Kesehatan 

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Baca juga: Pemkab PPU Nunggak Utang Rp 8 M ke BPJS Kesehatan, Rencana Dicicil Rp 2 M Dulu

Baca juga: Sisihkan Rp 8 Juta dari Pro Bebaya, Pemkot Samarinda Ingin Tingkatkan Jumlah Peserta BPJS Kesehatan

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan di Samarinda Capai 92% dari Jumlah Penduduk, Kurang 40.000 Orang Penuhi UHC

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Adapun kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, dikutip dari Kompas.com .

Alasan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Apa alasan pemerintah mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah?

Taufiq membeberkan alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli tanah atau rumah.

Menurutnya, alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli tanah adalah dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.

Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.

Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus KUR, SIM hingga STNK

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved