Virus Corona

Ada Kabar Memilukan dari Hongkong, Update Kasus Virus Corona Indonesia & Dunia Hari Ini 8 Maret 2022

Cek data update kasus virus Corona hari ini 8 Maret 2022, ada kabar gembira dari Indonesia, kasus di Hongkong mengejutkan.

Editor: Doan Pardede
unsplash/Martin Sanchez
UPDATE CORONA - Ilustrasi virus Corona. Cek data update kasus virus Corona hari ini 8 Maret 2022, ada kabar gembira dari Indonesia, kasus di Hongkong mengejutkan. 

- Sakit tenggorokan;

- Kongesti hidung;

- Sakit kepala;

Ilustrasi-Virus Corona Varian Omicron
Ilustrasi-Virus Corona Varian Omicron ((Kompas.com))

- Diare;

- Mual dan muntah;

- Hilang penciuman (anosmia);

- Hilang pengecapan (ageusia).

5 Derajat Gejala Covid-19 Menurut Kementerian Kesehatan

Berikut 5 derajat Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021:

1. Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.

2. Gejala Ringan.

Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.

Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).

3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93% .

4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93% .

5. Kritis yaitu pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen

Langkah Pencegahan Omicron

Berikut langkah pencegahan Omicron yang dikutip dari who.int:

- Menjaga jarak fisik minimal 1 meter dari orang lain;

- Memakai masker yang pas;

- Buka jendela untuk meningkatkan ventilasi;

- Hindari ruang yang berventilasi buruk atau ramai;

- Menjaga tangan tetap bersih;

- Batuk atau bersin ke siku atau tisu yang tertekuk;

- Vaksinasi ketiga.

Ketentuan Isolasi Mandiri

Berikut ketentuan isolasi mandiri yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021:

- Usia <45 tahun;

- Tidak memiliki komorbid;

- Tanpa gejala/bergejala ringan.

Syarat rumah:

- Dapat tinggal di kamar terpisah;

- Ada kamar mandi di dalam rumah.

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Isolasi Mandiri di Rumah

- Isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak waktu pengambilan swab;

- Usia pasien isoman maksimal 45 tahun dan tidak memiliki komorbid;

- Dipantau petugas kesehatan (melalui telemedisin atau puskesmas setempat);

- Rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik;

- Kamar mandi dalam rumah pasien terpisah dengan penghuni lain;

- Menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter) mandiri;

- Tetap pakai masker saat keluar kamar;

- Berkomitmen untuk isoman sampai selesai. 

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved