Berita Samarinda Terkini
Asisten III Ditunjuk Jadi Plh Sekkot Samarinda, Pemkot Segera Memulai Lelang Jabatan
Usai jabatan Sekretaris Kota atau Sekkot Samarinda kosong setelah dilepas Sugeng Chairuddin, walikota menunjuk pejabat untuk mengisi kekosongan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Usai jabatan Sekretaris Kota atau Sekkot Samarinda kosong setelah dilepas Sugeng Chairuddin, walikota Samarinda menunjuk pejabat untuk mengisi kekosongan pejabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Berdasarkan Surat Keterangan dari walikota Samarinda, Asisten III Bidang Adminsitrasi Umum, Ali Fitri Noor ditunjuk sebagai Plh Sekda tersebut.
Ali akan melaksanakan tugas dan fungsi Plh Sekda sampai Penjabat (Pj) Sekda kota Samarinda diputuskan oleh gubernur dan dilantik secara resmi.
Pemkot Samarinda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga telah akan memulai tahapan lelang jabatan Sekda dalam waktu dekat.
Kepala BKPSDM, Julian Noor mengungkapkan setelah pihaknya mengajukan usulan nama Pj Sekda kepada gubernur, BKPSDM juga telah mengusulkan jadwal tahapan lelang dan seleksi jabatan Sekda yang diharapkan bisa dimulai dalam waktu dekat.
Baca juga: Soal Lelang Jabatan Sekda Kutim, Kepala BKPP Ungkap Proses Seleksi Ada di Pemprov Kaltim
Baca juga: Wakil Bupati Berau, Gamalis Ingatkan Proses Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Harus Transparan
Baca juga: Lelang Jabatan 5 Kepala Dinas yang Masih Kosong di Lingkup Pemkab Kukar Jadi Incaran 28 Peserta
Adapun panitia seleksi Sekda disebutkan telah terbentuk tim yang terdiri dari unsur internal pemkot Samarinda, unsur Pemerintah Provinsi, dan akademisi serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Saya sudah berkoordinasi dengan BKD provinsi, jadwal sudah kami kirim, tetapi harus direschedule agar menyesuaikan dengan pansel, karena lelang jabatan sekda ini juga dilaksanakan di Balikpapan dan PPU,” terang Julian, Selasa (8/3/2022).
Selain itu Julian juga mengemukakan beberapa kriteria persyaratan bagi pejabat yang akan mengikuti seleksi dan lelang jabatan Sekda kota Samarinda ini.
Semua kriteria tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 dan edaran Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelaksanaan seleksi sekda.
“Diutamakan berstatus PNS paling tinggi, memiliki kompetensi manajerial dan sosial kultural, sekurang-kurangnya pangkat golongan IVD, dan menduduki jabatan kepala OPD, asisten atau staf ahli minimal 5 tahun,” jelasnya.
Baca juga: Pemprov Kaltim Lanjutkan Tes Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk 12 Posisi Kosong
Seluruh rangkaian proses lelang dan seleksi jabatan Sekda ini diupayakan untuk dapat segera selesai sesuai dengan ketentuan dan masa tugas Pj Sekda yang dibatasi maksimal tiga bulan.
Julian mengharapkan menjelang akhir masa tugas Pj Sekda nantinya, sudah ada nama yang dikantongi untuk dilantik menjadi Sekda kota Samarinda yang baru secara definitif.
Sementara itu Ali Fitri Noor yang baru saja ditunjuk untuk menjadi Plh Sekda efektif sejak bulan Maret ini mengatakan ia akan melaksanakan beberapa tugas dan urusan administratif yang belum selesai di meja Sekda.
“Ya beberapa urusan yang bersifat rutin dan operasional, yang masih perlu kita selesaikan, akan kita selesaikan,” tukasnya singkat. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.