Berita Bontang Terkini

Pelabuhan Lok Tuan Bontang Bebaskan Tes Antigen dan PCR bagi Penumpang Kapal

Mulai hari ini Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang tak lagi akan memberlakukan pemeriksaan tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik moda tra

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi tempat validasi berkas tes PCR dan antigen bagi penumpang kapal di Pelabuhan Lok Tuan. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Mulai hari ini Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang tak lagi akan memberlakukan pemeriksaan tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik moda transportasi laut di Pelabuhan Lok Tuan.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Bontang, Akhmad Suharto saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2022).

Menurutnya, aturan bebas pemeriksaan ini dalam instruksi terbaru Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Di aturan itu jelas mengatur tentang penumpang dalam negeri tidak diwajibkan lagi melampirkan hasil rapid tes antigen atau hasil tes PCR, jika telah menerima suntikan vaksin dosis kedua dan booster. 

“Instruksi tersebut tentu akan diterapkan. Tapi kami belum tahu kapan soalnya belum terima surat resminya yang ditindaklanjuti ke dalam SE Wali Kota,” bebernya.

Baca juga: Plt Bupati PPU Hamdam Sambut Baik Aturan Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR bagi Perjalanan Domestik

Baca juga: Aturan Vaksin dan PCR Penumpang Kapal Laut, Cek Cara Beli Tiket Kapal Pelni Login www.pelni.co.id

Terpisah, Kasi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Samarinda, Muhammad Gustiansyah menyampaikan, kebijakan yang tertera dalam SE terbaru itu telah resmi diberlakukan.

Namun aturan itu tidak berlalu bagi masyarakat yang hanya mendapat penyuntikan vaksin dosis pertama dan penumpang yang memiliki penyakit komorbid. 

Artinya bagi mereka yang tidak masuk kriteria tetap diwajibkan melampirkan hasil rapid antigen 1x24 jam, dan hasil tes PCR selama 3x24 jam. 

"Kalau dilihat aturannya yah ada kelompok yang dikecualikan dan tetap diwajibkan melampirkan hasil tes antigen dan PCR," tuturnya. 

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik tanpa Antigen dan PCR tak Langsung Berlaku di Balikpapan

Selain itu, setiap pelabuhan juga diwajibkan untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi setiap pengunjung. 

"Model instruksinya seperti itu jadi kita terapkan juga," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved