Virus Corona di Balikpapan

Syarat Perjalanan Domestik tanpa Antigen dan PCR tak Langsung Berlaku di Balikpapan

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku saat ini

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi suasana Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Petugas KKP Balikpapan memeriksa dokumen perjalanan penumpang pesawat udara. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Kelas II Balikpapan menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku saat ini.

Kepala KKP Kelas II Balikpapan, M Zainul Mukhorobin mengatakan, aturan masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada, 7 Maret 2022.

Untuk itu, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.

"Sampai saat ini kami belum terima dokumen baik elektronik maupun fisik. Jadi syarat Antigen maupun PCR masih tetap berlaku hari ini. Implementasi menunggu aturan resmi dari pusat," ujarnya, Selasa (8/3/2022).

Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut sebelumnya sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Pusat Longgarkan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR, Jubir Covid-19 Kaltim Beri Tanggapan

Baca juga: Jadwal Musyawarah Olahraga Provinsi KONI Kaltim, Aturan Harus Tes Antigen

Baca juga: Tes Antigen Acak di SMP Negeri 1 Bontang Hanya Diikuti 47 Murid, Sebagian Tak Dapat Izin Orangtua

Disebutkan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. 

Untuk itu, KKP Kelas II Balikpapan akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.

"Pada prinsipnya kita akan menunggu, kita akan tetap lakukan pengawasan di pintu masuk sesuai dengan aturan yang ditetapkan," imbuhnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved