Kabar Artis
TERKUAK Korban Indra Kenz Ada yang Rugi Rp 20 Miliar, Kini Sang Crazy Rich Terancam 20 Tahun Penjara
Terkuak korban Indra Kenz ada yang rugi hingga mencapai Rp 20 Miliar, kini sang Crazy Rich dari medan itu terancam hukum 20 tahun penjara.
Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Baca juga: NEWS VIDEO Polri: Semua Aset Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Bakal Disita
Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Indra Kenz
Dilansir dari Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka Indra Kenz diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tertanggal 24 Februari 2022 lalu.
"Surat diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada hari Jumat 25 Februari 2022," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Ketut mengatakan bahwa Bareskrim Polri juga menerapkan pasal berlapis terhadap Indra Kenz.
Dia diduga melanggar pasal judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Akhirnya Indra Kenz Jatuh Miskin Akibat Binomo? Rekening Dibekukan, Rumah Disita
Dalam beleid itu, Indra Kenz dijerat melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.