Berita Nasional Terkini

Akhirnya Mendag Bongkar Penyebab Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Ancam Meja Hijau

Akhirnya Mendag bongkar penyebab harga minyak goreng masih mahal, ancam meja hijau

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono

"Kami akan keluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO, kami naikkan dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen untuk besok pagi," kata Lutfi secara virtual, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Polisi akan Panggil Oknum Pekerja Gudang Minyak Goreng Subsidi di Bontang

Menurutnya, dinaikkannya DMO menjadi 30 persen sebagai upaya memastikan adanya stok minyak goreng di dalam negeri terjamin, dan akhirnya pasokan maupun harga komoditas pangan terjadi menjadi normal.

"Nanti 6 bulan kami review, kalau masih kami lihat kekeringan di pasar daripada minyak goreng, belum capai normal mungkin saja akan ditambah.

Saya akan pastikan minyak goreng untuk Indonesia terjangkau untuk masyatakat luas," paparnya.

Ia pun menyampaikan, kebijakan DMO merupakan jangka panjang dan akan tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO beserta produk turunannya.

Sebelumnya, mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved