Berita Nasional Terkini
Akhirnya Mendag Bongkar Penyebab Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Ancam Meja Hijau
Akhirnya Mendag bongkar penyebab harga minyak goreng masih mahal, ancam meja hijau
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkap sejumlah penyebab masih tingginya harga minyak goreng atau belum sesuai harga eceren tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Ketika terjadinya disparitas harga, perubahan harga ini, banyak orang berspekulasi.
Jadi mereka mengharapkan terjadinya perubahan, bahkan kalau di pasar market ini ada yang sifatnya jangka panjang dan pendek," kata Lutfi secara virtual, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, akibat adanya spekulasi tersebut membuat orang berani bertaruh bahwa ke depan pemerintah akan melepas atau tidak memberlakukan HET.
"Kenapa? Agar mereka bisa menjual dengan harga tinggi yaitu membeli di harga Rp 10.300, harapannya menjual dengan harga internasional yang saat ini perbedaannya Rp 10 ribu," ujar Lutfi.
Baca juga: Jelang Ramadhan 2022, Harga Sembako di Kutai Barat Naik, Stok Minyak Goreng Kosong
Melihat kondisi tersebut, Lutfi pun mengancam para spekulan terutama distributor 1 dan 2 untuk membawanya ke meja hijau jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan.
Saya akan menuntut spekulan itu berdasarkan hukum.
Jadi inilah salah satu yang menyebabkan distrupsi di rantai logistik yang mereka ingin dapat keuntungan besar," ucapnya.
Selain itu, tersendatnya distribusi minyak goreng ke pasar juga diakibatkan adanya penjualan ke industri.
"Per kemaren DMO (domestic market obligation) sudah 415 juta hanya 20 hari, barangnya melimpah.
Baca juga: Sidak Stok Minyak Goreng di Ritel Modern dan Pasar, Wabup Paser Temukan Permainan Harga di Pengecer
Sehingga kita tanya barang dimana?
Jadi ada dua dugaan, bocor untuk industri dengan harga tidak sesuai pemerintah dan yang kedua penyelundupan, ini akan saya berantas.
Jadi distribusi ada yang menimbun dan ada yang menyelundup ke luar negeri," paparnya.
Lufti menyampaikan kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng dari volume ekspor, akan dinaikkan menjadi 30 persen.
"Kami akan keluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO, kami naikkan dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen untuk besok pagi," kata Lutfi secara virtual, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Polisi akan Panggil Oknum Pekerja Gudang Minyak Goreng Subsidi di Bontang
Menurutnya, dinaikkannya DMO menjadi 30 persen sebagai upaya memastikan adanya stok minyak goreng di dalam negeri terjamin, dan akhirnya pasokan maupun harga komoditas pangan terjadi menjadi normal.
"Nanti 6 bulan kami review, kalau masih kami lihat kekeringan di pasar daripada minyak goreng, belum capai normal mungkin saja akan ditambah.
Saya akan pastikan minyak goreng untuk Indonesia terjangkau untuk masyatakat luas," paparnya.
Ia pun menyampaikan, kebijakan DMO merupakan jangka panjang dan akan tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO beserta produk turunannya.
Sebelumnya, mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir. (*)