Berita Nasional Terkini

Cara Lapor SPT Tahunan 2022 lewat e-filling di www.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret, Jangan Telat

Simak cara lapor SPT tahunan 2022 lewat e-filing di www.pajak.go.id. Paling lambat 31 Maret 2022. Jangan sampai terlambat.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram ditjenpajakri
Ilustrasi e-filling. Simak cara lapor SPT tahunan 2022 lewat e-filing di www.pajak.go.id. Paling lambat 31 Maret 2022. Jangan sampai terlambat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak cara lapor SPT Tahunan 2022 lewat e-filling di www.pajak.go.id.

Seperti biasa, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret 2022.

Jadi segera isi SPT Tahun 2022 sebelum mendekati batas akhir untuk menghindari sulitnya mengakses secara online.

Bagi masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.

Cara lapor SPT Tahunan 2022 lewat online ini lebih memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi antre di kantor pajak setempat. 

Untuk cara lapor SPT 2022 secara online, masyarakat hanya perlu mengakses laman www.pajak.go.id.

Baca juga: Aplikasi e-SPT Ditutup Mulai 28 Februari 2022, Sebagai Gantinya, Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2022

Ada sejumlah persyaratan yang sebaiknya dipersiapkan sebelum untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Apa Saja yang Perlu Disiapkan? sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Gunakan e-Filing, Simak Caranya

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online, Klik djponline.pajak.go.id, Simak Cara Aktivasi EFIN

Cara Upload e-SPT

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.

Jenis Formulir SPT PPh

Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Baca juga: Penerimaan Pajak Tahun 2020 Tumbuh Negatif, DJP Kaltimtara Buat Aplikasi Pelaporan SPT Tahunan

(Tribunnews.com/Widya)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved