SPT Tahunan

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Gunakan e-Filing, Simak Caranya

Berikut cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi melalui layanan bernama e-Filing. Mudah dan lebih cepat.

Instagram @ditjenpajakri
Cara Lapor SPT melalui E-Form dan E-Filling, Akses melalui Laman Resmi djponline.pajak.go.id 

TRIBUNKALTIM.CO - Tiap tahun, Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Bagaimana lapor SPT Tahunan Pribadi secara online?

Simak cara mudah lapor SPT tahunan dengan menggunakan e-Filing.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online, Klik djponline.pajak.go.id, Simak Cara Aktivasi EFIN

Untuk pelaporan tahun 2021 sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 dan terakhir pada 31 Maret 2022.

Simak cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online dan cara aktivasi EFIN.

Berikut cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi melalui layanan bernama e-Filing.

Diketahui terkadang ketika kita ingin melaporkan SPT harus mengantri dan membutuhkan waktu lama.

Sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun membuat sebuah layanan bernama e-Filing.

Dikutip dari pajak.go.id, e-filing merupakan layanan untuk penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time dengan menggunakan website DJP yaitu www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi.

Adanya layanan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 41 tahun 2019.

Untuk selengkapnya berikut penjelasan terkait e-Filing.

Tentang Layanan e-Filling

Terdapat berbagai macam layanan yang ditawarkan dalam layanan e-Filing yaitu mengisi SPT Tahunan secara online oleh wajib pajak pribadi atau badan serta mengupload SPT.

Selain itu adapula layanan e-Form untuk penyampaian SPT menggunakan formuli elektronik.

Baca juga: Tax Goes to Campus di Universitas Mulia Balikpapan, Edukasikan Kesadaran Mahasiswa Lapor Pajak

Sebelum menggunakan layanan e-filing, wajib pajak pribadi perlu memiliki NPWP, EFIN, dan Akun DJP Online terlebih dahulu dan dapat dilakukan secara online.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved