Berita Nasional Terkini
Aplikasi e-SPT Ditutup Mulai 28 Februari 2022, Sebagai Gantinya, Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2022
Aplikasi eSPT ditutup mulai 28 Februari 2022. Sebagai gantinya, begini cara lapor SPT Tahunan, simak selengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Sudahkah Anda membuat laporan SPT Tahunan 2022?
Untuk diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk file .csv) mulai 28 Februari 2022.
Apa itu SPT elektronik atau e-SPT?
Lalu apabila e-SPT ditutup, bagaimana cara lapor SPT Tahunan?
Simak cara lapor SPT Tahunan 2022 di dalam artikel ini.
SPT elektronik dalam bentuk file .csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.
Selama ini, wajib pajak dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT yang merupakan file .csv dengan cara online maupun manual.
Atau secara online, yakni melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id, maupun melalui menu unggah di laman milik Penyedia jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Gunakan e-Filing, Simak Caranya
Selain itu, wajib pajak juga dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual yakni diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak.
File SPT Tahunan ini dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa kurir/ekspedisi/email.
Namun kini DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Lapor SPT Tahunan Lewat Aplikasi e-SPT Ditutup Mulai 28 Februari 2022, Ini Gantinya, penutupan e-SPT ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
Melansir pajak.go.id, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu:
- Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan
- Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.