Berita Viral
Didakwa Pasal Berlapis, Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli Nagreg Bisa Dihukum Mati
Didakwa pasal berlapis, Kolonel Priyanto penabrak sejoli Nagreg bisa dihukum mati
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Wirdel menyebutkan, akibat dibuang ke dalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.
Dugaan itu diperkuat dengan hasil temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.
Panglima TNI Andika Perkasa menegaskan, persidangan pelaku tabrak lari ini akan dilakukan secara terbuka.
Baca juga: Melihat Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg & 3 Oknum TNI yang Jadi Pelaku, Ibunda Salsabila Menangis
Hal itu disampaikan Andika dalam keterangannya pada 28 Desember 2021.
“Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan.
Kita pasti buka, enggak ada yang kami tutupi,” ucapnya.
Kala itu, Andika menyebut bahwa ketiga pelaku sangat mungkin terancam hukuman mati.
Namun, TNI menginginkan agar ketiga anggotanya itu menjalani penahanan seumur hidup. (*)