Berita Viral

Didakwa Pasal Berlapis, Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli Nagreg Bisa Dihukum Mati

Didakwa pasal berlapis, Kolonel Priyanto penabrak sejoli Nagreg bisa dihukum mati

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Jabar/ Lutfi
Orangtua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021). 

Wirdel menyebutkan, akibat dibuang ke dalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.

Dugaan itu diperkuat dengan hasil temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.

Panglima TNI Andika Perkasa menegaskan, persidangan pelaku tabrak lari ini akan dilakukan secara terbuka.

Baca juga: Melihat Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg & 3 Oknum TNI yang Jadi Pelaku, Ibunda Salsabila Menangis

Hal itu disampaikan Andika dalam keterangannya pada 28 Desember 2021.

“Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan.

Kita pasti buka, enggak ada yang kami tutupi,” ucapnya.

Kala itu, Andika menyebut bahwa ketiga pelaku sangat mungkin terancam hukuman mati.

Namun, TNI menginginkan agar ketiga anggotanya itu menjalani penahanan seumur hidup. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved