Berita Viral
Didakwa Pasal Berlapis, Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli Nagreg Bisa Dihukum Mati
Didakwa pasal berlapis, Kolonel Priyanto penabrak sejoli Nagreg bisa dihukum mati
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Kolonel Priyanto mengenakan seragam lengkapnya saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Ia merupakan terdakwa tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Kedua korban adalah Salsabila dan Handi Saputra yang kemudian dibuang di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
Dilansir dari Kompas.com, Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwanya dengan pasal berlapis.
Ia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, penculikan, kejahatan pada kemerdekaan orang, dan menyembunyikan kematian.
Baca juga: Nasib 3 TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Kini Jalani Sidang Dakwaan
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi kejadian.
Kejadian bermula ketika Priyanto bersama dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta dengan menggunakan mobil Isuzu Panther.
Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai oleh dua korban.
Setelah insiden terjadi, warga tiba untuk melakukan pertolongan.
Berdasarkan keterangan para saksi, Salsabila meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka parah di kepala dan patah tulang pada kaki kanannya.
Sedangkan Handi masih hidup dengan kondisi merintih kesakitan.
“Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernapas serta bergerak seperti menahan sakit,” tutur Wirdel.
Para saksi yang diperiksa Puspom TNI menyatakan, karena Unit Laka Satlantas tak kunjung tiba, Priyanto memerintahkan warga dan dua rekannya untuk membawa Salsa dan Handi.
Upaya itu sempat dihalangi oleh warga yang meminta Priyanto sabar menunggu petugas kepolisian atau pihak keluarga tiba.
Anjuran itu tak diindahkan Priyanto yang kemudian meminta Dwi memacu kendaraan menuju aliran Sungai Serayu guna membuang kedua korban tersebut.
Wirdel menyebutkan, akibat dibuang ke dalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.
Dugaan itu diperkuat dengan hasil temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.
Panglima TNI Andika Perkasa menegaskan, persidangan pelaku tabrak lari ini akan dilakukan secara terbuka.
Baca juga: Melihat Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg & 3 Oknum TNI yang Jadi Pelaku, Ibunda Salsabila Menangis
Hal itu disampaikan Andika dalam keterangannya pada 28 Desember 2021.
“Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan.
Kita pasti buka, enggak ada yang kami tutupi,” ucapnya.
Kala itu, Andika menyebut bahwa ketiga pelaku sangat mungkin terancam hukuman mati.
Namun, TNI menginginkan agar ketiga anggotanya itu menjalani penahanan seumur hidup. (*)