Virus Corona di Balikpapan

Kontak Erat dengan Pasien Covid-19, Siswa di Balikpapan Dilarang Ikut PTM

Siswa berkontak erat dengan anggota keluarganya yang masih positif Covid-19 dilarang untuk ikut pembelajaran tatap muka atau PTM.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sejumlah siswa di Kota Balikpapan melangsungkan kegiatan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat seperti mencuci tangan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Siswa berkontak erat dengan anggota keluarganya yang masih positif Covid-19 dilarang untuk ikut pembelajaran tatap muka atau PTM.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty saat ditemui TribunKaltim.co.

Kebijakan itu diterapkan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dari rumah ke sekolah tempat peserta didik berkegiatan belajar tatap muka.

“Kita berharap agar siswa yang melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar Covid-19 untuk tidak masuk sekolah dulu,” ujarnya, Rabu (9/3/2022).

Wanita yang kerap disapa Dio itu mengatakan, sejak tanggal 7 Maret 2022, sebagian sekolah sudah menerapkan kegiatan belajar mengajar dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: PTM di SDN 030 Balikpapan Berjalan Mulai Hari Ini, Senin 7 Maret 2022, Pembelajaran Dibagi 2 Sesi

Baca juga: Mulai Hari Ini, Senin 7 Maret 2022 Pemkot Balikpapan Setuju PTM Terbatas 50 Persen

Baca juga: Satgas Covid-19 Balikpapan Imbau Warga tak Jalani Isolasi di Rumah, Ini Cara Masuk ke Lokasi Isoter

Namun demikian, memang tidak semua sekolah di Kota Balikpapan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.

Hal itu dikarenakan untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka harus melalui persetujuan dari orang tua.

“Kita wajib mewaspadai juga potensi penyebaran Covid-19 di antaranya ketika ada orang tua atau siswa yang melakukan kontak erat dengan pasien Covid 19,” kata Dio.

Kegiatan PTM sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 300/ 0986 /Sekr. tentang pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tengah situasi pandemi Covid-19.

Kebijakan ini berlaku untuk satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP di Kota Balikpapan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun pelaksanaannya sudah dilakukan mulai tanggal 7 Maret 2022 sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved