Virus Corona di Kukar

Kukar Tanpa PCR dan Antigen, Bupati Edi Damansyah: Otomatis Diterapkan Daerah

Satgas Covid-19 Nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri,

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyatakan, peraturan tidak terapkan PCR dan tes antigen merupakan ranahnya Satgas Covid-19 Nasional, hanya saja satgas Covid-19 di daerah akan menyesuaikannya.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satgas Covid-19 Nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Isinya dalam poin (F) tentang protokol dijelaskan pada nomor (3) pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti beberapa ketentuan.

Di antaranya salah satu poinnya yakni pada bagian (c) nomor (1) diterangkan bahwa PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kemudian di nomor (2) juga disebut bahwa PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Sampaikan Vaksinasi di Kukar 72,3 Persen Dosis 1 dan Suntikan Kedua 52,5%

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kukar, Belum Ada Pembatasan Berangkat Pergi Umroh

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kukar, Pasien Sembuh dari Covid-19 Meningkat, Meninggal Tambah 8 Kasus

Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara, pada nomor (3) dijelaskan bahwa PPDN dengan kondisi kesehatan khusus.

Ilustrasi warga tengah melakukan pemeriksaan PCR
Ilustrasi warga tengah melakukan pemeriksaan PCR (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Hari Santri 2021, Bupati Kukar Edi Damansyah Salut kepada Ponpes dalam Lawan Covid-19

Hal ini sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Isinya enyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dan pada nomor (4) diterangkan bahwa PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Menanggapi hal itu, Bupati Kutai Kartanegara ( Kukar), Edi Damansyah menjelaskan peraturan tersebut merupakan ranahnya Satgas covid-19 Nasional.

Hanya saja, kata dia, satgas Covid-19 di daerah akan menyesuaikannya.

Ia bersyukur, adanya kelonggaran pembatasan atau dibukannya pembatasan tersebut.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kukar, dari 5.984 Kasus Terkonfirmasi Positif, 590 Masih Isolasi

Namun dirinya tetap mengingatkan untuk tidak lengah dan tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) dengan baik.

"Jadi kalau sudah ditetapkan pemerintah pusat, kita terapkan otomatis. Tidak boleh kita bertentangan," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved