Virus Corona di Balikpapan

Masih Ada Penumpang Bawa Hasil Test Antigen dan PCR di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Penghapusan syarat Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik resmi berlaku di seluruh wilayah, termasuk Kota Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan sudah memberlakukan syarat atau aturan perjalanan terbaru di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (9/3/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

"Untuk mendukung program pemerintahan juga setuju. Ada yang bilang sudah diterapkan tapi saya ambil amannya mending saya antigen lagi. Soalnya ini aturan baru," tandasnya.

Bebas Antigen dan PCR

Bandara SAMS Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, sudah memberlakukan syarat atau aturan perjalanan terbaru.

Aturan perjalanan udara tanpa swab Antigen dan PCR mulai diberlakukan kemarin, setelah SE teranyar dari Kemenhub turun.

"Sudah berlaku ya, sesuai SE Kemenhub no 21 Tahun 2022. Berlaku mulai hari ini, yang jelas akan menaikkan pertumbuhan ekonomi," ujar General Manager Angkasa Pura I Balikpapan, Rika Danakusuma kepada TribunKaltim.co pada Rabu (9/3/2022).

Dengan diberlakukannya SE Kemenhub yang baru, akan ada flow yang berubah di keberangkatan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Kasus Positif Covid-19 Didominasi Kelompok Anak dan Remaja

Secara aturan lebih memudahkan penumpang, hanya ada perubahan flow saja yang semula dilakukan pemeriksaan hasil PCR dan vaksin oleh KKP. "Sekarang melalui e-Hac yang ada di PeduliLindungi," katanya.

Pengecekan PeduliLindungi ini untuk mengecek apakah pax atau calon penumpang tersebut layak terbang atau tidak.

Sebab, sesuai aturan yang diperbolehkan terbang tanpa swab Antigen atau PCR hanya yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau dosis lengkap. "Untuk layanan PCR dan Antigen masih tetap disediakan," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, sesuai aturan yang berlaku, bagi yang sudah melakukan vaksin dosis dua dan booster, tidak lagi menggunakan hasil tes antigen atau PCR.

Baca juga: ATURAN BARU Syarat Naik Kapal Laut tak Perlu Antigen atau PCR Lagi, Cek Cara Beli Tiket Kapal Pelni

Sementara, PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif.

Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Para calon penumpang pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur sedang menunggu penerbangan. Saat ini aturan perjalanan udara tanpa swab Antigen dan PCR mulai diberlakukan di Bandara SAMS Sepingga, Rabu (9/3/2022). 
Para calon penumpang pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur sedang menunggu penerbangan. Saat ini aturan perjalanan udara tanpa swab Antigen dan PCR mulai diberlakukan di Bandara SAMS Sepingga, Rabu (9/3/2022).  (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Baca juga: TERBARU Syarat Naik Pesawat, Kapal dan Kereta, Tanpa PCR/Antigen, Masker 3 Lapis, kalau Anak-anak?

Atau test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved