Virus Corona di Balikpapan

Naik Pesawat dari Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Bebas Antigen dan PCR

Bandara SAMS Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, sudah memberlakukan syarat atau aturan perjalanan terbaru

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Para calon penumpang pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur sedang menunggu penerbangan. Saat ini aturan perjalanan udara tanpa swab Antigen dan PCR mulai diberlakukan di Bandara SAMS Sepingga, Rabu (9/3/2022).  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bandara SAMS Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, sudah memberlakukan syarat atau aturan perjalanan terbaru.

Aturan perjalanan udara tanpa swab Antigen dan PCR mulai diberlakukan kemarin, setelah SE teranyar dari Kemenhub turun.

"Sudah berlaku ya, sesuai SE Kemenhub no 21 Tahun 2022. Berlaku mulai hari ini, yang jelas akan menaikkan pertumbuhan ekonomi," ujar General Manager Angkasa Pura I Balikpapan, Rika Danakusuma kepada TribunKaltim.co pada Rabu (9/3/2022).

Dengan diberlakukannya SE Kemenhub yang baru, akan ada flow yang berubah di keberangkatan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Baca juga: Sasar Pasar Milenial, Super Air Jet Terbang Perdana di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Baca juga: Bandara SAMS Sepinggan Berikan Kursi Roda untuk SLB di Balikpapan

Baca juga: Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Tutup Posko Natal dan Tahun Baru, Catat Penurunan Penumpang

Secara aturan lebih memudahkan penumpang, hanya ada perubahan flow saja yang semula dilakukan pemeriksaan hasil PCR dan vaksin oleh KKP.

"Sekarang melalui e-Hac yang ada di PeduliLindungi," katanya.

Pengecekan PeduliLindungi ini untuk mengecek apakah pax atau calon penumpang tersebut layak terbang atau tidak.

Sebab, sesuai aturan yang diperbolehkan terbang tanpa swab Antigen atau PCR hanya yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau dosis lengkap.

Baca juga: Sambut Tahun Baru, Pihak Bandara SAMS Sepinggan Beri Buket Bunga dan Kalung Manik kepada Penumpang

"Untuk layanan PCR dan Antigen masih tetap disediakan," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, sesuai aturan yang berlaku, bagi yang sudah melakukan vaksin dosis dua dan booster, tidak lagi menggunakan hasil tes antigen atau PCR.

Sementara, PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif.

Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Buka Posko Natal dan Tahun Baru

Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Atau test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved