Ibu Kota Negara
Siapa Dhony Rahajoe yang Bakal Dilantik sebagai Wakil Kepala Otorita IKN? Jadwal Pelantikan Sore Ini
Siapa Dhony Rahajoe yang bakal dilantik sebagai Wakil Kepala Otorita IKN? Berikut jadwal pelantikan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sore ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terjawab teka-teka siapa Kepala dan Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara ( IKN ).
Hari ini, Kamis 10 Maret 2022, Presiden Joko Widodo secara resmi akan melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Otorita IKN.
Pelantikan Kepala dan Wakil Otorita IKN ini akan digelar Kamis 10 Maret 2022 yang dapat diikuti secara live streaming melalui akun YouTube Sekretariat Presiden.
Setelah resmi dilantik sore ini, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe akan menjabat sebagai Kepala dan Wakil Otorita IKN untuk periode 2022 - 2027.
Jadwal pelantikan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe ini juga dilakukan bersamaan dengan pelantikan Andi Sudirman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Siapa Dhony Rahajoe, yang akan mendampingi Bambang Susantono?
Baca juga: Jokowi Lantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Otorita IKN Hari Ini
Simak profil singkat Dhony Rahajoe, yang bakal dilantik sebagai Wakil Kepala Otorita IKN di artikel ini.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, secara resmi, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono menyampaikan jadwal pelatikan Kepala dan Wakil Otorita IKN.
Heru Budi Hartono mengatakan, untuk posisi Kepala Badan Otorita IKN akan dijabat oleh Bambang Susantono.
Sementara itu, sebagai Wakil Kepala Badan Otorita IKN adalah Dhony Rahajoe.
Adapun yang akan dilantik menjadi Gubernur Sulawesi Selatan adalah Andi Sudirman.
Heru juga menyampaikan bahwa acara pelantikan ketiga pejabat negara tersebut akan disiarkan secara langsung oleh Sekretariat Presiden.
“Tentunya acara pelantikan tersebut akan disiarkan secara live streaming oleh akun YouTube Sekretariat Presiden mulai pukul 14.45 WIB dengan diawali terlebih dahulu prosesi pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan,” ucap Heru.
Diketahui, Andi Sudirman akan mengampu sisa masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan untuk periode sisa masa jabatan Tahun 2022-2023.
Baca juga: Jokowi Pilih Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN, Prestasinya di Infrastruktur & Transportasi
Andi Sudirman yang merupakan Wakil Gubernur Sulsel sekaligus Plt Gubernur Sulsel menggantikan Nurdin Abdullah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Diketahui, sebelumnya, Bambang Susantono pernah berada di pemerintahan.
Bambang Susantono pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selanjutnya, Bambang Susantono naik menjadi PLT Menhub ketika EE Mangindaan memutuskan mundur setelah terpilih sebagai Anggota DPR RI.
Sejak 2015 lalu Bambang Susantono menjabat sebagai Wakil Presiden Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) dengan spesialisasi tugas urusan pengelolaan pengetahuan dan pembangunan berkelanjutan.
Jika Bambang Susantono pernah berada di pemerintahan, berbeda dengan Dhony Rahajoe.
Diketahui, sosok Dhony Rahajoe berasal dari kalangan swasta.
Dhony Rahajoe merupakan petinggi salah satu perusahaan swasta di Indonesia, yakni Sinarmas Land.
Saat ini, Dhony Rahajoe diketahui menjabat sebagai Managing Director President Office Sinarmas Land.
Baca juga: Luas Tempat Tinggal bagi ASN yang Pindah ke IKN Nusantara, Eselon 2 ke Bawah Disediakan Rumah Susun
Tugas Berat Kepala Otorita IKN
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Hendricus Andy Simarmata mengatakan ada lima tugas berat yang harus dilakukan oleh kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang terpilih nanti.
Andy mengatakan, tugas berat itu harus diselesaikan oleh sang kepala Otorita IKN dalam tiga tahun pertama.
"Pertama, mampu menyiapkan kawasan dan lingkungan siap bangun untuk kegiatan ekonomi perkotaan hijau dan digital di tengah habitat hujan tropis dunia," ujar Andy kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Andy melanjutkan, tugas kedua yang menanti kepala Otorita IKN adalah harus mampu menyiapkan kawasan perdesaan dan masyarakat daerah untuk berpartisipasi aktif dalam roda kehidupan perkotaan IKN.
"Ketiga, harus mampu merestorasi hutan dan ekosistem laut secara konsisten sebagai wadah tumbuhnya kota," kata Andy.
Tugas keempat, menurut Andy, adalah harus mampu menyiapkan tatanan pengelolaan kota atau aturan pembangunan kota yang atraktif dan inklusif serta menjawab tantangan disruptif.
"Kelima, mampu menunjukkan pemenuhan standar pembangunan hijau, berketahanan, dan berkelanjutan," ujar Andy.
Menurut konsep yang tercantum dalam lampiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, proses pembangunan IKN dibagi dalam lima tahap, yaitu:
- Tahap 1 (2022-2024)
- Tahap 2 (2025-2029)
- Tahap 3 (2030-2034)
- Tahap 4 (2035-2039)
- Tahap 5 (2040-2045)
Baca juga: ASN tak Mau Pindah ke IKN bisa Mutasi ke Pemprov DKI Jakarta? Peringatan Menpan RB & Keberatan Anies
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel