Ibu Kota Negara
Luas Tempat Tinggal bagi ASN yang Pindah ke IKN Nusantara, Eselon 2 ke Bawah Disediakan Rumah Susun
Luas tempat tinggal bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara di PPU, Kalimantan Timur. Untuk eseloan 2 ke bawah disediakan rumah susun, simak lengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimatan Timur ( Kaltim ) tentunya juga bakal diikuti dengan pemindahan Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait tunjangan yang bakal diberikan kepada ASN yang pindah ke IKN Nusantara.
Selain tunjangan, ASN yang pindah ke IKN Nusantara di PPU, Kaltim juga bakal disiapkan tempat tinggal atau rumah dinas.
Penyediaan rumah dinas bagi ASN di IKN Nusantara ini termasuk dalam bagian rencana pembangunan infrastruktur di Kawasan IKN.
Akan seperti apa rumah dinas bagi ASN di IKN Nusantara di PPU, Kaltim ini?
Terkait dengan rumah dinas bagi ASN ini masuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, khususnya Poin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman.
Sebagaimana disadur dari Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Poin F.1 telah disebut perumahan untuk ASN dan non-ASN.
Baca juga: Regulasi Tengah Digodok, ASN Pindah ke IKN Nusantara Diberi Tunjangan Tambahan, Berapa Besarannya?
Perumahan non-ASN adalah masyarakat umum.
Untuk penyediaan perumahan ASN ini akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sementara untuk penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta.
Sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.
Konsep pembangunan perumahan mengikuti rencana fungsi tata ruang, kawasan fungsi campuran, dan demografi heterogen di IKN yang mengacu pada penciptaan berbagai kegiatan serta fungsi dalam satu area lingkungan binaan (built environment).
Menyinggung soal penyediaan perumahan ASN, TNI, dan Polri di IKN Nusantara juga memperhatikan proses transisi perpindahan pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama.
Pada tahap awal pembangunan perumahan untuk ASN, TNI, dan Polri akan dimulai pada tahun 2022 hingga 2024.
Baca juga: Pemerintah Diminta Cermat dalam Pemindahan IKN, Rentan Risiko Gagal, Faktor yang harus Diwaspadai