Kabar Artis

Indra Kenz Menutupi, Siapa Pemilik Binomo? Seluruh Aplikasi Berkedok Binary Option Bakal Dikejar

Indra Kenz terus menutupi, siapa pemilik Binomo? Polisi duga pemilik Binomo di Indonesia. Polisi akan kejar seluruh aplikasi berkedok Binary Option

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/ Alivio
Indra Kenz dan kuasa hukumnya saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jaksel, Senin (7/2/2022) lalu. Indra Kenz terus menutupi, siapa pemilik Binomo? Polisi duga pemilik Binomo di Indonesia. Polisi akan kejar seluruh aplikasi berkedok Binary Option Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Kini Tersandung Hukum karena Kasus Afiliator Binomo, https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/02/21/indra-kenz-crazy-rich-medan-yang-kini-tersandung-hukum-karena-kasus-afiliator-binomo. Editor: Choirul Arifin 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini pemilik aplikasi Binomo masih menjadi misteri.

Saat ini, polisi masih terus mengejar pemilik Binomo, aplikasi berkedok trading Binary Option karena diduga terlibat kasus penipuan. 

Polisi masih menangani kasus ini dari pengembangan seorang mitra Binomo yakni Indra Kusuma alias Indra Kenz yang telah menjadi tersangka.

Selebgram Indra Kenz yang disebut juga salah satu crazy rich ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 usai dilaporkan oleh sejumlah orang yang merasa dirugikan melalui konten videonya.

Namun, Indra Kenz masih menutupi pemilik asli Binomo.

Dalam kasus penipuan berkedok trading ini, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Polisi menyebut Indra Kenz melanggar Pasal 45 ayat 2 dan ayat 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Apa Itu Binary Option dan Quotex hingga Doni Salmanan Tersangka? Terungkap Modus Crazy Rich Bandung

Selain itu, Indra Kenz juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri kepada wartawan pada 24 Februari 2022 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Diduga, kerugian sementara para korban akibat Indra Kenz sebesar Rp 25.620.605.124.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, jumlah tersebut diperoleh penyidik dari total 14 korban yang sudah dimintai keterangan.

"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," kata Gatot dalam konferensi pers PADA 9 Maret 2022.

Pemilik Binomo dikejar

Setelah Indra Kenz ditahan, masih mengusut kasus melalui tracing atau melacak aset-aset milik tersangka dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya sedang mendalami pemilik hingga pengurus aplikasi Binomo.

Baca juga: Doni Salmanan Susul Indra Kenz Dilapor ke Bareskrim Polri Soal Binomo, Bernasib Sama?

"Untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," kata Whisnu, Sabtu (19/2/2022).

Whisnu memastikan akan mengejar semua aplikasi berkedok binary option.

Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha berskema binary option lainnya yang merugikan masyarakat, dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Polisi pastikan kejar semua binary option lainnya agar hukum tak tebang pilih," ujarnya.

Indra Kenz diduga tutupi pemiilik Binomo

Selama proses pemeriksaan terhadap Indra Kenz, Whisnu menduga Indra menutupi identitas pengelola dan pemilik platform aplikasi Binomo.

Whisnu mengatakan, Indra mengaku tidak mengenal siapa dalang di balik aplikasi berkedok trading binary option itu.

"(Platform) Binomo itu dia (Indra) mengatakan, si Indra Kenz itu, dia mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/20222).

Baca juga: Babak Baru Kasus Indra Kenz, Polisi Ungkap Kerugian 14 Korban Sang Crazy Rich Lebih Rp 25 Miliar

Hal yang sama juga pernah disampaikan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa pada 18 Februari 2022.

Wardaniman menegaskan, kliennya tidak mengenal orang-orang pengelola aplikasi Binomo.

Kendati demikian, Whisnu berpandangan, Indra tidak mungkin tak mengenal pengelola platform aplikasi Binomo. Apalagi Indra kerap menerima uang dari aplikasi Binomo.

"(Indikasi) menutupi, bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. Memang uang dari langit dia bisa kaya gitu," kata Whisnu.

Diduga di Indonesia

Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidik server aplikasi Binomo diduga ada di luar negeri.

Meskipun demikian, polisi menyatakan dalang dan pemain aplikasi Binomo juga ada di Indonesia.

"Server luar negeri, tapi main di sini juga, orang Indonesia lah. Tunggu waktu lah kita akan ungkap (dalang di balik aplikasi Binomo)," kata Whisnu kepada wartawan Selasa (1/3/2022).

Hal yang sama juga kembali ditegaskan Whisnu pada 10 Maret 2022.

Ia menyatakan pemilik aplikasi berkedok trading binary option platform Binomo ada di Indonesia.

Lebih lanjut ia mengatakan, bakal ada tersangka baru selain mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Saya sampaikan bahwa kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia," Whisnu, Kamis (10/3/2022).

Informasi itu diperoleh berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, penyidik dan polisi melakukan pendalaman itu melalui tracing asset dari payment gateway.

"Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Doni Salmanan dan Indra Kenz Sempat Viral karena di-Roasting, Kiky Saputri: Ya Allah Sombong Amat

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved