Berita Nasional Terkini
Logo Halal Baru Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan, Kemenag Langsung Trending di Twitter
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
TRIBUNKALTIM.CO - Label halal kini tak lagi dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, tetapi dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Hari ini secara resmi, logo halal baru pun dirilis oleh Kemenag.
Logo Halal dari Kemenag ini berlaku mulai Maret 2022.
Selain itu logo ini juga wajib dicantumkan di produk secara nasional.
Logo halal baru berbentuk gunungan dan motif Surjan, Kemenag pun langsung menjadi trending di Twitter.
Baca juga: Kemenag Minta Jamaah Umrah tak Lengah Prokes Saat Laksanakan Ibadah di Tanah Suci
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham sebagaimana rilis diterima KOMPAS.TV di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Wajib Dicantumkan di Produk Secara Nasional
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label 'Halal Indonesia' berlaku secara Nasional.
Label halal ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH dan diakui oleh pemerintah.
Karena itu, pencantuman label 'Halal Indonesia' wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.