Berita Nasional Terkini

Logo Halal Baru Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan, Kemenag Langsung Trending di Twitter

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Twitter
Kolase foto logo Halal versi Kemenag dan versi MUI. 

"Label 'Halal Indonesia' ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Baca juga: Akhirnya Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Tak Sah?

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Hal ini menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal.

"Pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tutup Arfi.

Kolase foto logo Halal versi Kemenag dan versi MUI.
Kolase foto logo Halal versi Kemenag dan versi MUI. (Twitter)

Filosofi dan Arti Desain Label Logo Halal Baru

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI tetapkan label atau logo halal yang berlaku secara nasional.

Label logo halal tersebut tertuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Dikutip dari situs Kemenag RI, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Baca juga: Kemenag Minta Jamaah Umrah tak Lengah Prokes Saat Laksanakan Ibadah di Tanah Suci

Sementara bentuk pada logo atau label Halal baru menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Sementara motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved