Berita Nasional Terkini
Logo Halal Baru Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan, Kemenag Langsung Trending di Twitter
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
TRIBUNKALTIM.CO - Label halal kini tak lagi dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, tetapi dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Hari ini secara resmi, logo halal baru pun dirilis oleh Kemenag.
Logo Halal dari Kemenag ini berlaku mulai Maret 2022.
Selain itu logo ini juga wajib dicantumkan di produk secara nasional.
Logo halal baru berbentuk gunungan dan motif Surjan, Kemenag pun langsung menjadi trending di Twitter.
Baca juga: Kemenag Minta Jamaah Umrah tak Lengah Prokes Saat Laksanakan Ibadah di Tanah Suci
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham sebagaimana rilis diterima KOMPAS.TV di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Wajib Dicantumkan di Produk Secara Nasional
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label 'Halal Indonesia' berlaku secara Nasional.
Label halal ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH dan diakui oleh pemerintah.
Karena itu, pencantuman label 'Halal Indonesia' wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Label 'Halal Indonesia' ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.
Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.
Baca juga: Akhirnya Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Tak Sah?
Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Hal ini menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tutup Arfi.

Filosofi dan Arti Desain Label Logo Halal Baru
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI tetapkan label atau logo halal yang berlaku secara nasional.
Label logo halal tersebut tertuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Dikutip dari situs Kemenag RI, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Baca juga: Kemenag Minta Jamaah Umrah tak Lengah Prokes Saat Laksanakan Ibadah di Tanah Suci
Sementara bentuk pada logo atau label Halal baru menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Sementara motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," lanjutnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Resmi! Ini Label Logo Halal Terbaru, Wajib Dicantumkan Secara Nasional dan Filosofi dan Arti Desain Label Logo Halal Baru, Berlaku Mulai Maret 2022