Berita Nasional Terkini
Mendag Lutfi Ingatkan Warga Tak Timbun Minyak Goreng, Sebabkan Gejolak Harga
Mendag Muhammad Lutfi ingatkan warga tak timbun minyak goreng, sebabkan gejolak harga
Penulis: Rafan Arif Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO - Tak mudah tampaknya mengatasi kemelut harga dan pasokan minyak goreng di Indonesia.
Ini dibuktikan dengan berbagai kebijakan dari Menteri Perdagangan ( Mendag) Muhammad Lutfi, yang hingga kini belum bisa mengatasi komoditas itu.
Masyarakat hingga kini tetap sulit mendapat minyak goreng murah sesuai yang ditetapkan pemerintah, Rp 14.000 per liter.
Dilansir dari Wartakota, Lutfi mengimbau masyarakat tidak perlu melakukan pembelian minyak goreng dalam jumlah besar atau panic buying.
Lutfi mengatakan akan terus memantau ketersediaan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Saya imbau masyarakat tidak perlu panic buying. Beli secukupnya," ujar Lutfi dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
Lutfi mengimbau agar masyarakat membeli sesuai kebutuhan.
Jika kebutuhan empat liter dalam satu rumah, maka tidak perlu panic buying sampai beli tiga karton.
Pemerintah, lanjut dia, akan menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng. Sebab, akan menyebabkan harga bergejolak di tengah surplusnya pasokan daerah.
"Pemerintah saat ini terus mendorong pemerataan distribusi minyak goreng di seluruh Indonesia mengingat pasokan minyak goreng sebenarnya sudah cukup melimpah," imbuh Lutfi.
Lutfi menilai panic buying akan memberikan dampak negatif dalam upaya pemerintah menjaga ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Panic buying akan membuat produksi dan distribusi minyak goreng terus terasa kurang di pasaran.
"Bagaimana pun juga, kapasitas produksi minyak goreng kan terbatas dan tidak sebanding dengan pembelian masyarakat, apalagi kalau panic buying yang akan mengambil banyak stok di pasar," ungkap Lutfi.
Lutfi menyampaikan sejumlah kemungkinan yang menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran, seperti kebocoran untuk industri yang kemudian dijual dengan harga tidak sesuai patokan pemerintah dan adanya penyelundupan dari sejumlah oknum.
"Hasil timbunan itu bahkan dijual ke luar negeri dengan harga yang berlaku di tingkat global, ini sudah melanggar hukum," kata Lutfi.