Ibu Kota Negara

Proyek Pemindahan Ibu Kota Negara Terus Lanjut, KSP: IKN Dirancang Agar Bisa Berlanjut

Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, menunjukkan bahwa pembangunan dan pemindahan IKN dirancang

Editor: Samir Paturusi
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi.Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, menunjukkan bahwa pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut 

TRIBUNKALTIM.CO- Sejak Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Negara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, banyak pihak yang meragukan proyek ini akan berlanjut paska berakhirnya masa jabatan Jokowi 2024 mendatang.

Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, menunjukkan bahwa pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut.

Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong.

"Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," kata Wandy di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

Wandy mengakui, pembangunan dan pemindahan IKN pasti hadapi banyak tantangan.

Baca juga: Pelaku Usaha Mulai Bermunculan di Kawasan Ibu Kota Negara

Baca juga: Efek Ibu Kota Negara, Investor Mulai Lirik Peluang Investasi di Penajam Paser Utara

Baca juga: Dua Desa di Kecamatan Sepaku Masuk Kawasan Inti Ibu Kota Negara, Berpotensi Banjir

Namun, dengan niat baik yang dilandasi visi yang jauh ke depan, serta kerja keras semua pihak selama ini, pemerintah yakin pembangunan IKN akan berhasil dan berkelanjutan.

"Apalagi kita sedang berbicara tentang masa depan bangsa. Menuju Indonesia Maju 2045," katanya.

Wandy menjelaskan, UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.

Baik soal Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan.

Selain itu, sambung Wandy, UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja.

"Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045," jelas Wandy.

Baca juga: KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara, Sudah Final

"Aturan tersebut juga menjadi landasan pemerintahan selanjutnya dalam meneruskan proses pembangunan dan pemindahan IKN di Kalimantan," tambahnya.

Wandy mengatakan, IKN menjadi strategi untuk merealisasikan visi Indonesia 2045, yakni pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan kawasan timur Indonesia.

Pembangunan IKN, kata dia, juga menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.

"Selain itu IKN menjadi percontohan bagi pengembangan kota berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini," terang Wandy.

Saat ditanya mengapa pembangunan dan pemindahan IKN harus dilaksanakan tahun ini, Wandy pun memberikan jawaban tegas.

"Sebab momentumnya ya sekarang ini, saat pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan penting supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024,"ujarnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSP: Pembangunan IKN Dirancang Berkelanjutan dan Tidak Berhenti di Pemerintahan Jokowi, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/13/ksp-pembangunan-ikn-dirancang-berkelanjutan-dan-tidak-berhenti-di-pemerintahan-jokowi?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved