Berita Nasional Terkini
Polemik Logo Halal Baru, LPPOM MUI Tetap Lakukan Pemeriksa Kehalalan, Apkulindo Berharap Tak Diganti
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan pihaknya masih terus melakukan tugasnya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.
Baca juga: Penuhi Permintaan Warga, Kemenag Kubar Pengukuran Arah Kiblat Pembangunan Mushola
Pengusaha Kuliner Harap Loga Halal Tak Berubah
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tidak mengubah lago label halal secara drastis karena selama ini sudah dikenal masyarakat.
Sekretaris Jenderal Apkulindo Masbukhin Pradhana mengatakan, label halal yang baru dikeluarkan BPJPH saat ini memang menimbulkan polemik di anggota Apkulindo.
"Polemik tentang lafadz kaligrafi Arab tulisan halal, ada yang setuju tapi banyak yang tidak setuju," kata Masbukhin saat dihubungi, Senin (14/3/2022).
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Pengusaha Kuliner Harap Logo Halal Tak Berubah, Apkulindo: Hapus Nama MUI Saja, menurut Masbukhin, logo halal lama terdapat lafazd Arab dan ditambah tulisan Arab Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Usul saya nama MUI saja yang dihilangkan, lafadz tulisan halalnya tetap. Biar mudah mengingat sama dengan sebelumnya, dan banyak juga berlaku di negara lain," paparnya.
"Lagi juga tidak semua orang mudah memahami tulisan kaligrafi Arab. Di sisi lain ada juga yang menganggap logo baru modern dan dinamis," sambung Masbukhin.
Terkait peralihan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH, Masbhukin berharap dapat lebih baik dari sebelumnya dan berbiaya murah.
"Buat UMKM harapannya bisa dibuat semurah mungkin dan alangkah baiknya dari Pemda bisa membantu sosialisasi dan mensubsidi. Jadi kalau proses lebih cepat, pasti kalangan dunia usaha pasti senang," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merilis label halal baru yang berlaku secara nasional. Logo berbentuk gunungan khas pewayangan itu memiliki filosofi di dalamnya.
Baca juga: Menyoal Label Halal Baru, Ketua MUI Paser Sebut Kemenag Alat Pemerintah untuk Melegitimasi Sesuatu
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan desain logo halal ini mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.
Bentuk dan corak yang digunakan merepresentasikan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan kuat tentang Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/3/2022).
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam, dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata 'Halal'," kata Aqil. (*)