Berita Paser Terkini
Menyoal Label Halal Baru, Ketua MUI Paser Sebut Kemenag Alat Pemerintah untuk Melegitimasi Sesuatu
Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Desain label halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag), mendapat sorotan dari berbagai banyak kalangan di Indonesia.
Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser, Azhar Baharuddin menyampaikan hal itu sudah menjadi keputusan dari Pemerintah dalam hal ini Kemenag RI.
"Kita positif thinking saja dengan adanya perubahan kewenangan itu, dari MUI ke Kementerian Agama, sebenarnya ada hal-hal yang lebih penting di komentari dibanding hanya sekedar pengalihan kewenangan" kata Azhar saat dikonfirmasi TribunKaltim.Co, Senin (14/3/2022).
Baca juga: TERBARU, Inilah Wujud Label Halal Indonesia, Simak Makna Warna dan Filosofis Logonya
Baca juga: Logo Halal Baru Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan, Kemenag Langsung Trending di Twitter
Baca juga: MUI Kukar Minta Presiden Jokowi Percepat Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Simak Alasannya
Dijelaskan, secara kelembagaan, MUI merupakan kumpulan orang yang punya kompetensi di bidang masing-masing, termasuk dalam hal memberikan fatwa-fatwa.
Mengenai label halal yang baru, harusnya ada proses terlebih dahulu yang mesti ditempuh sebelum memutuskan segala sesuatunya.
"Halal itu boleh dicantumkan manakala sudah ada fatwa bahwa sesuatu yang menjadi objek sudah dibenarkan untuk digunakan, prosesnya ini yang paling berkompeten memutuskan ialah Majelis Ulama," tegas ketua MUI Kabupaten Paser.
Hal itu didasari, sambung Azhar, karena MUI merupakan kumpulan seluruh ormas-ormas keagamaan dan para cendekiawan dari berbagai bidang.
Secara kelembagaan, Ia menaruh harapan besar kepada Majelis Ulama Indonesia dalam pelibatan keputusan yang diambil dalam bidang keagamaan.
"Kalau Kemenag ini masuk dalam ranah pemerintah, dalam tanda petik merupakam alat pemerintah untuk melegitimasi sesuatu yang tidak menutup kemungkinan ada keinginan pemerintah yang harus dilegis melalui kementerian agama, ini yang kadang-kadang kita ragukan," luap Azhar.
Menurutnya, MUI merupakan suatu lembaga yang independen berdiri di atas semua pihak tanpa harus membedakan pihak satu dengan lainnya.
Baca juga: Rangkaian Peringatan Hari Jadi Ke-20 Penajam Paser Utara, Baharuddin Muin Hadiri Paripurna DPRD PPU
Diakui, kedudukan MUI merupakan mitra dari pemerintah dalam hal-hal keagamaan, termasuk di dalamnya label halal.
"Kalau label hal ini terkait dengan keagamaan, saya rasa paling tepat memutuskan adalah Majelis Ulama.
Namun kalau itu sudah menjadi keputusan Menteri Agama dalam artian pemerintah, kalau sudah demikian yah Sami'na Wa Atho'na, mudah-mudahan berjalan dengan baik dan lancar," tutupnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel