Berita Nasional Terkini
Kuasa Hukum Adam Deni Dibully, Disebut Bela Pemeras, Batal Bersurat ke Ahmad Sahroni
Kuasa hukum Adam Deni dibully, disebut bela pemeras, batal bersurat ke Ahmad Sahroni
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
Dokumen itu terkait transaksi pembelian sepeda pada tahun 2020 bernilai ratusan juta rupiah.
Kala itu Sahroni membeli dua unit sepeda yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta dari Dwita.
Adam mengunggah dokumen pembelian itu atas permintaan Dwita yang menyebut sakit hati karena Sahroni tak membayar uang tunggakan pembelian sepeda itu.
Namun dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Sahroni telah melunasi transaksi dan justru Dwita yang belum mengirimkan sepeda itu padanya.
Atas perbuatannya itu keduanya didakwa Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)