Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka 17 Maret 2022, Berikut Cara Mendaftar Akun

Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja. Pasalnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 bakal dibuka pada Kamis

Editor: Diah Anggraeni
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 bakal dibuka pada Kamis (17/3/2022) mulai pukul 10.30 WIB atau 11.30 Wita. 

Dimasa pandemi Covid 19 seperti saat sekarang ini, program Kartu Prakerja ini ditujukan kepada pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

Selain itu, Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan manapun, baik kampus unggulan maupun tidak.

Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Baca juga: Beli Pelatihan Prakerja Berlaku hanya 30 Hari, Simak Caranya, Login dashboard.prakerja.go.id

Cara Membuat Akun Kartu Prakerja

Berikut cara mendaftar akun Kartu Prakerja:

- Kunjungi laman www.prakerja.go.id

-Pendaftar akan diminta untuk mengisikan alamat email, membuat password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password)

- Kemudian centang pernyataan di bawahnya, lalu klik "Buat Akun"

- Nantinya, pendaftar akan mendapatkan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan

- Buka email tersebut dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via email. Akun Kartu Prakerja pun telah aktif

Seusai berhasil membuat akun dan login ke akun Kartu Prakerja, maka pendaftar diminta untuk melakukan verifikasi KTP, nomor NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.

Lalu, klik "Berikutnya". Jika ada kolom isian yang tidak tepat, pendaftar diminta untuk mengisi ulang.

Setelah itu, lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP.

Di bagian ini data yang diisikan yaitu alamat email, nama lengkap, alamat sesuai KTP, provinsi, kabupaten, kecamatan, alamat tinggal saat ini, jenis kelamin, pendidikan terakhir yang ditamatkan, status perkawinan, jumlah tanggungan, status kebekerjaan, topik pelatihan yang ingin diikuti.

Setelah terisi, unggah foto atau scan KTP di bagian kanan bawah dan klik kotak kiri bawah yang berisi:

Halaman
123
Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved