Breaking News

Ibu Kota Negara

Abdul Gafur Masud, Bupati Nonaktif PPU Ditanya soal Dugaan Bagi-bagi Lahan di IKN, Respon AGM

Kini, dugaan bagi-bagi lahan di kawasan Ibu Kota Negara jadi perhatian. Abdul Gafur Masud, Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Kaltim. Respon AGM

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Kini, dugaan bagi-bagi lahan di kawasan Ibu Kota Negara jadi perhatian. Abdul Gafur Masud, Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Kaltim. Respon AGM 

Kedelapan area intervensi tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.

Dalam hal penertiban dan penyelamatan aset, KPK mengapresiasi keberhasilan 11 pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Kaltim tahun 2021 lalu dalam menerbitkan sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp 164 miliar.

Lalu, pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp 128 miliar.

Selain itu, aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang berhasil ditertibkan sepanjang 2021 senilai total Rp 7,1 miliar.

Terakhir, penyelesaian tunggakan berhasil diselesaikan senilai total Rp 117 miliar.

Lebih lanjut, Alex berharap agar apa pun bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas untuk masyarakat Kaltim.

"Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial. Kami juga berharap koordinasi pencegahan korupsi ke depan semakin baik," kata Alex.

Baca juga: Dihadapan Kepala Daerah se-Kaltim, KPK Bongkar Praktik Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN Nusantara

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved