Berita Balikpapan Terkini
Sasar Gardu Listrik, 2 Pria di Balikpapan Nekat Curi Kabel, Beraksi di 20 TKP
Dua pria berinisial H (42) dan AS (27) diringkus pihak berwajib lantaran disangka telah melakukan pencurian terhadap kabel listrik milik BUMN.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dua pria berinisial H (42) dan AS (27) diringkus pihak berwajib lantaran disangka telah melakukan pencurian terhadap kabel listrik milik BUMN.
Adapun tindak kriminal tersebut digasak dari berbagai gardu dari lokasi yang berbeda di Kota Balikpapan.
"Pelaku ini telah melaksanakan aksi pencuriannya sekitar 20 TKP, di gardu listrik se-Kota Balikpapan dari Bulan Desember sampai Maret 2022," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu (16/3/2022).
Modusnya, kata Rengga, berpura-pura menjadi karyawan sehingga memiliki akses untuk memasuki gardu listrik.
Padahal sejatinya mereka mencongkel dan melarikan kabel-kabel listrik.
Baca juga: Curi Kabel di Gardu Listrik PLN Bontang, Satu Keluarga di Samarinda Diringkus Polisi
Baca juga: Nekat Curi Kabel Feeder di Balikpapan, Motif Tersangka untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
Mereka datang hanya bermodalkan tang potong kabel, tang potong, obeng, dan dua buah cutter dengan transportasi sepeda motor. Adapun hasilnya, mereka jual kepada pengepul yang tersebar.
Rengga mengaku, pihaknya kini masih mendalami berapa dan kemana hasil kejahatannya tersebut mengalir. Yang jelas, keduanya diringkus pada Sabtu (12/3/2022) lalu.
Rengga merincikan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 19 buah potongan tembaga, sisa kupasan bungkus kabel, dan dua buah kabel jemper seukuran rata-rata 47,5 centimeter.
Lebih lanjut, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 8 tahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dua-pria-berinisial-h-42-dan-as-27-diringkus-pihak-berwajib-lantaran-disangka.jpg)